SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 April 2024) – Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd., mengikuti Rapat Paripurna ke 2 Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Ranperda yang Berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023, Penyampaian Pendapat Bupati Sumbawa terhadap Ranperda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2023.
Rapat ini dilaksanakan Rabu (24/4/2024) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa dipimpin Wakil Ketua DPRD, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si., dan dihadiri Segenap Anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, serta OPD terkait.
Sebanyak sembilan Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa (PDIP, Gerindra, Demokrat, PKS, Nasdem, Golkar, PKB, PPP, Hanura) menyampaikan pemandangan umum terhadap 4 Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah. Fraksi-Fraksi tersebut secara umum memberikan respon positif serta menyetujui untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
Selain itu ada juga beberapa Ranperda yang inisiatif DPRD. Terhadap Ranperda ini, Bupati Sumbawa melalui Wakil Bupati memberikan apresiasi dan diharapkan bisa menjadi referensi dalam pembahasan selanjutnya.
Yaitu Rancangan Perda tentang Penataan Desa. Pemerintah Daerah berpendapat bahwa ranperda ini dikhawatirkan akan mengalami kendala dalam proses fasilitasi pada biro hukum sekretariat daerah provinsi. Kemudian Rancangan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Tahun 2023-2043. Diharapkan panitia khusus DPRD dan tim pembahasan Ranperda Pemerintah Daerah saling berkolaborasi sehingga menghasilkan peraturan yang komprehensif.
Berikutnya Rancangan Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemerintah daerah menyarankan agar pengaturan mengenai kawasan permukiman lebih banyak dalam Ranperda ini. Terakhir, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Diharapkan untuk penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) agar dilaksanakan secara lintas sektoral dengan melibatkan masyarakat melalui program penanganan masalah sosial dengan pendekatan secara menyeluruh. (SR)






