Pemerintah Sumbawa Barat Hentikan Sementara Operasional Perusahaan Tanpa Izin di Kecamatan Maluk

oleh -2080 Dilihat

Sumbawa Barat Samwarea.com (3/2/2024)

Pada hari ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pengawasan tata ruang di kawasan industri di Kecamatan Maluk. Sekretaris Dinas PUPR, Arkamuddin, menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan yang beroperasi tanpa izin tata ruang terdeteksi dalam inspeksi lapangan, seperti PT. Sekawan Kontrindo, PT. Sinar Bali dan Aktivitas Galian C Tanpa Izin.

“Kami menemukan aktivitas pembuatan camp dan gudang di PT. Sekawan Kontrindo. Meskipun perusahaan tersebut belum memulai operasional, PT. Bunga Raya, Aktivitas Galian C, kami meminta agar perusahaan menyelesaikan perizinan terlebih dahulu sebelum beroperasi,” ujar Arkamuddin.

Dinas PUPR meminta manajemen perusahaan untuk menghentikan sementara aktivitas terkait kontrak selama 8 bulan, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah No. 4 tahun 2023. “Perizinan adalah kewajiban dalam berusaha berdasarkan kewenangan PUPR dan regulasi terkait. Kami menghentikan aktivitas sambil menunggu perizinan,” tambah Arkamuddin.

PUPR juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan mendesak agar segera mengurus izin. “Pemerintah daerah menyambut baik investasi, namun perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Arkamuddin memberikan peringatan kepada perusahaan, bahwa jika tetap beraktivitas tanpa izin, pemerintah akan menyegel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2001.

Kepala Bidang Tata Ruang di DPUPR Naf’an juga menegaskan seharusnya sebelum ada aktivitas apapun prusahaan harus meminta rekom ruang terlebih dahulu ke PEMDA KSB karna Kecamatan Maluk sudah kita canangkan sebagai wilayah Industri Tutunan Simelter, karna nantinya akalau ada pembangunan yang tidak sesuai dengan Tata Ruang yang sudah kami buat maka tempat usahanya tidak bisa kita berukan izin.

Ditempat yang Sama juga Depri maulana selaku Gapropormen PT. Sekawan mengatakan kami sedang mengurus izin melalui Aplikasi OSS dan terkait proses izin lainnya seharusnya JGC yang mengurus karna kami ikut dengan JGC namun baru baru ini JGC mengarahakan kami untuk mengurus izin sehingga kami saat ini sedang memproses semua izin yang di butuhkan.

Dari pantauan media ini juga Galian C yang berada di dusun balas Desa Pasir Putih dihentikan juga karna tidak memiliki izin, hal yang serupa juga dilakukan kepada PT. Sinas Bali sudah tidak melakukan Aktivitas apa apa, untuk PT. USI sampai sekarang belum mengantongi izin sehingga sampai sekarang PT. USI Belum di berikan Beroprasi.

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *