Sumbawa Barat Samwarea.com ( 19/1/2023)
PT.DAK yang berada di Kecamatan Maluk yang merupakan Subkontraktor PT.AMNT dipastikan sudah memiliki kelengkapan izin untuk beroprasi.
Dikonfirmasi Media Ini Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Herianto mengatakan untuk PT. DAK izin lingkungan berupaa UKL/ UPL sudah kami keluarkan dipertengahan bulan Desember lalu, dengan keluarnya ijin lingkungan maka PT.DAK sudah memiliki kelengkapan izin untuk berusaha dan Legal melakukan aktipitas di Sumbawa Barat ini.
PT.DAK waktu kita melakukan Sidak hanya belum memiliki ijin Lingkungan saja, sedangkan PERTEK dan ijin Pendirian Gedung Bangunan ( PGB) oleh Tata Ruang sudah diterbitkan, namun saat itu tetap kami melakukan penyegelan agar dari prusahaan bisa segera melakukan pengurusan ijin tidak lalai, dan dari pantauan kami pihak PT. DAK sangat koperatif dan langsung melakukan pengurusan ijin saat itu.
” Ya PT. DAK sudah memenuhi semua izin yang disyaratkan untuk beroprasi di sumbawa Barat, dan PT.DAK sangat koperatif saat kita minta mengurus ijin dengan langsung melakukan kordinasi tekhnis ke kami”
Hal yang sama dengan PT. Waskita Beton dan PT. PDP yang sudah memiliki kelengkapan izin untuk beroprasi walaupun sempat membandel, namun dengan adanya pengawasan langsung dari masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Suadaya Masyarakat yang peduli dengan investasi sehat di Sumbawa Barat sehingga pihak Perusahaan mengurus izinnya.
Namun untuk PT. USI sampai saat ini belum memiliki izin mulai dari PERTEK, IZIN PGB dan Izin Lingukungan sehingga prusahaan tersebut masih ilegal untuk beroprasi di Sumbawa Barat.
Sementarai Managemant PT DAK, Mengatakan kami tidak ada niat sedikitpun untuk tidak taat kepada aturan, sehingga apa yang disyaratkan oleh aturan kami lakukan dengan segera karna kami mengingikan berinvestasi dengan aman dan nyaman tanpa ada yang dirugikan, kami juga sangat berterimakasi kepada Pemda KSB yang terus membina prusahaan yang ada disumbawa Barat agar taat aturan.






