SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 Januari 2024) – Sebanyak 1.800 botol minuman keras berbagai merk dihancurkan menggunakan alat berat, Senin (22/1/2024). Pemusnahan miras oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbawa ini bertepatan dengan puncak perayaan HUT Kabupaten Sumbawa di Halaman Kantor Bupati setempat. Pemusnahan ini dipimpin oleh Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd didampingi Kasat Pol PP Abdul Haris, S.Sos., dan sejumlah pejabat.
Dalam kesempatan itu Wabup mengatakan bahwa pemusnahan tersebut bentuk komitmen Pemda Sumbawa dan jajaran untuk memberantas peredaran minuma keras. Upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan semua pihak. Ia berharap ikhtiar yang terus menerus dilakukan Pemda, dapat meminimalisir peredaran miras di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., menjelaskan, miras yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti hasil operasi gabungan bersama TNI-Polri selama tahun 2023. Total yang dimusnahkan mencapai 1.800 botol.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tansparansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satpol PP dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku pelanggaran Perda.
“Ini langkah konkrit dalam menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum,” ujarnya, seraya menyatakan terus berkomitmen terhadap pemeberantasan peredaran minuman keras di Kabupaten Sumbawa. (SR)






