Nyonya Lusi Laporkan Penyidik Polda NTB Melanggar Etik

oleh -1076 Dilihat
Nyonya Lusi saat berada di Toko Sumber Elektronik awal 2024

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Desember 2023) – Nyonya Lusi beberapa kali bersurat ke Kapolda NTB terkait permasalahan yang dialaminya, mulai dari mafia tanah, hingga sikap penyidik kepolisian yang dinilai tidak professional dan bertindak berat sebelah. Namun belum mendapat respon. Nyonya Lusi menduga bisa jadi suratnya tidak sampai ke meja Kapolda, atau memang tidak ingin ditindaklanjuti.

Meski demikian pemilik Toko Harapan Baru Sumbawa ini, tak patah arang, dan terus mencari keadilan. Kini Ia kembali mengadu ke Kapolda NTB. Kali ini laporannya tentang dugaan adanya pelanggaran etik dalam melakukan penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana yang disangkakan kepadanya oleh Penyidik Pembantu Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda NTB.

Surat laporan yang ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kabareskrim, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dan Irwasda Polda NTB ini dilayangkan 15 Desember 2023 lalu.

Kepada media ini, Nyonya Lusi mengemukakan alasan dan dasar dia melaporkan penyidik Polda tersebut. Nyonya Lusi mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sesuai dengan Surat Kapolda NTB Nomor : S.Tap/109/VIII/RES.1.11./2023/Ditreskrimum tanggal 31 Agustus 2023 dan kemudian diberitahukan kepada Pelapor dengan Surat Kapolda NTB Nomor: B/329/VIII/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tertanggal Mataram, 31 Agustus 2023, perihal pemberitahuan penetapan tersangka terhadap perkara (tanpa ada kata dugaan) tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/13.a/I/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 18 Januari 2023, diterbitkan mendahului dan lebih awal dari Surat Perintah Penyidikan. Dalam hal ini jelas Penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Yaitu, tidak sesuai dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 09 Januari 2017, yang  dalam amar Putusan angka 2 berbunyi “Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.

Sehingga secara yuridis formal SPDP diterbitkan setidak-tidaknya bersamaan waktunya dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan dan penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan kepada terlapor/tersangka dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

“Ini tidak dilakukan oleh Penyidik, maka dengan demikian proses Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 09 Januari 2017,” tegasnya.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik juga bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor: 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam Pasal 13 ayat (3) menyatakan “Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP”, dan Pasal 14 ayat (1) menyatakan “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, pelapor/korban dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Karena hal ini tidak dilakukan oleh Penyidik maka secara yuridis formal telah terjadi pelanggar eti,  karena selain SPDP diterbitkan mendahului Surat Perintah Penyidikan juga tidak dikirimkannya atau tidak memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada Tersangka.

Selain itu lanjut Nyonya Lusi, penyidik juga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam melakukan penyitaan atas barang-barang miliknya. Penyidik dalam hal ini tidak menunjukkan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyitaan, dan tidak menunjukkan Surat Ijin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa.

Kemudian tidak memberikan turunan Berita Acara Penyitaan kepadanya, padahal dalam KUHAP sudah dengan sangat jelas diatur yaitu sesuai dengan Pasal 129 KUHAP ayat (1) yang menyatakan “Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat diminta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau kepala lingkungan dengan dua orang saksi.

Ayat (2) yang menyatakan “Penyidik membuat Berita Acara Penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik maupun orang atau keluarganya dan/atau kepala desa atau kepala lingkungan dengan dua orang saksi. Ayat (3) yang menyatakan “Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam Berita Acara dengan menyebut alasannya”.

Ayat (4) yang menyatakan “Turunan dari Berita Acara itu disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa”. Dengan demikian penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda bertentangan dengan Pasal 129 KUHAP dan cenderung dilakukan ala perampokan terhadap barang-barang miliknya karena dilakukan sampai larut malam tanpa kehadiran Nyonya Lusi sebagai pemilik barang. Juga tidak disaksikan oleh kepala desa atau kepala lingkungan.

Di samping itu turunan dari Berita Acaranya juga tidak pernah disampaikan kepada Nyonya Lusi sehingga sampai laporan ini diajukan Nyonya tidak mengetahui berapa jumlah, jenis dan merk barang-barang miliknya yang disita, dan apakah seluruh barang-barang miliknya disita atau ada juga yang diambil dengan cara-cara melawan hukum, mengingat jumlahnya sekitar 7 truck. “Para penyidik membawa barang milik kami tanpa kehadiran kami dan tidak disaksikan oleh Kepala Desa atau Kepala Lingkungan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasl 129 KUHAP,” tandasnya.

Di bagian lain Nyonya juga mempermasalahkan penetapannya sebagai Tersangka oleh penyidik. Dia diberikan surat panggilan tersangka ke-1 Nomor: S.Pgl/544/VIII/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Agustus 2023. Meski judulnya dipanggil sebagai Tersangka namun dalam alinea “untuk dinyatakan untuk didengar keterangan tambahan sebagai saksi”, sehingga dalam hal ini dengan terang benderang terlihat penyidik melakukan proses penyidikan dengan cara menerobos dan melanggar peraturan yang menjadi dasar dan pedoman dalam melakukan proses penyidikan.

Karena itu dalam benak Nyonya Lusi timbul pertanyaan besar yaitu apakah penyidik melakukan proses Penyidikan dengan cara menerobos dan melanggar Peraturan-peraturan yang menjadi dasar dan pedoman dalam melakukan proses Penyidikan disadarinya atau karena adanya intervensi dan kendali dari orang lain ? sehingga berani melakukan pekerjaan dengan membabibuta tanpa memikirkan resiko yang akan diterima dan tidak memikirkan hak asasi orang lain termasuk dirinya.

Nyonya Lusi juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Hari Jumat tanggal 29 September 2023, setelah menerima surat panggilan tersangka ke-2 Nomor: S.Pgl/606/IX/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 22 September 2023. Namun sampai laporan ini diajukan, Nyonya Lusi mengaku tidak diberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan padahal dia bersama penasehat hukum sudah memintanya.

Dalam hal ini jelas penyidik telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 72 KUHAP yang menyatakan “Atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”.  “Jadi sangat jelas terungkap para penyidik berkemauan untuk membelenggu hak asasi kami dalam rangka melakukan pembelaan atas sangkaan yang disematkan kepada kami,” tegasnya.

Dengan dilakukannya beberapa pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang seharusnya dijadikan pedoman dan dasar hukum oleh para penyidi dalam melakukan proses penyidikan, menurut Nyonya, sangat jelas terdapat indikasi kuat adanya intervensi dan pengendalian dari pihak luar. Karena indikasi itu, para penyidik cenderung menabrak beberapa peraturan yang seharusnya menjadikan dasar hukum dalam melaksanakan tugas sebagai Penyidik/Penyidik Pembantu.

“Kami mohon kepada Bapak Kapolda untuk memberikan perhatian dan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” pintanya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *