SUMBAWA BARAT, samawarea.com (23 November 2023) – Warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, geger. Pasalnya, seorang anak berusia 15 tahun melahirkan. Diduga anak ini korban persetubuhan ayah tirinya.
Adanya kasus ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, IPTU Abisatya Darma W yang ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (23/11). “Ya benar ada kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya sehingga melahirkan, anak tersebut masih di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah,” jelas Kasat Reskrim.
Kejadian persetubuhan tersebut sudah cukup lama, sekitar tahun 2022 lalu sampai 2023. Persetubuhan yang dilakukan terduga berinisial SA (50) terhadap korban berulang-ulang dan terhitung sebanyak 5 kali. Peristiwa memalukan sekaligus memilukan ini terungkap setelah korban melahirkan.
Terhadap kenyataan ini, ayah kandung korban keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa Barat. Sebab selama ini korban tinggal dengan ibu kandung dan ayah tirinya.
Setelah menerima laporan, ungkap Kasat Abisatya, pihaknya melakukan pemeriksaan mulai dari pelapor ayah kandung korban, korban dan juga terlapor ayah tiri. Dalam pemeriksaan, korban membenarkan bahwa yang melakukannya adalah ayah tirinya sendiri sebanyak 5 kali.
Pertamakali terjadi, di Pantai Kertasari, yang kedua di rumah terduga, lanjut lagi di Pantai Kertasari. Berikutnya di Pantai Poto Tano dan terakhir di gubuk yang berlokasi di antara Jereweh dan Maluk.
Meski sudah dinodai oleh ayah tirinya, lanjut Kasat, korban tidak ingin ayah tirinya ditahan oleh pihak kepolisian, Demikian dengan ibu kandungnya tidak ingin terduga ditahan. Namun karena merupakan persetubuhan dengan anak di bawah umur menurut aturan harus tetap ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sejauh ini, kasus pencabulan terhadap anak yang ditangani pihak Polres Sumbawa Barat sebanyak 3 kasus. (HEN/SR)