SUMBAWA BARAT, samawarea.com (14 Oktober 2023) – Kades Sekongkang Bawah Kabupaten Sumbawa Barat berinisial SD (43) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Sumbawa Barat terkait pungutan liar (pungli) penjualan tanah, Kamis (12/10) malam.
Dari tangannya, polisi menyita uang tunai Rp 40 juta, HP Samsung Not 10, amplop warna coklat, kantong plastik hitam dan 6 karet gelang. Kini oknum kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di balik jeruji besi Polres Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos, mengatakan, penangkapan oknum kades ini berdasarkan informasi masyarakat. Kades ini ditangkap Tim Polres KSB saat mengambil uang muka atau komitmen fee dari hasil penjualan tanah salah seorang warga berinsial SK.
Tersangka awalnya meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk mempermudah jual beli dan membuat sporadic. Sebelum tertangkap tangan, tersangka dan SK baru saja selesai mengecek lokasi tanah. Di dalam mobil, Kades menanyakan kepada SK harga tanah yang akan dijual kepada YN dan diketahui seharga Rp 400.000.000.
Mengetahui harga jual tanah tersebut, oknum kades menyampaikan kepada SK untuk mempermudah jual beli, dia meminta uang sebesar Rp 100.000.000 kepada SK. Tanggal 11 Oktober 2023 terduga menerbitkan sporadik atas nama pembeli.
Kemudian SK membawa sporadik tersebut ke Kantor Camat Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat untuk ditandatangani. Oknum kades ini kembali menghubungi SK untuk meminta uang muka sesuai kesepakatan. Namun korban hanya bisa menyanggupi Rp 50 juta.
Dari percakapan itu, oknum kades mengatakan kepada SK agar membawa uang tersebut ke Jereweh. Sebab Kades akan berangkat ke Mataram. SK kemudian membawa uang tunai sebesar Rp 40 juta ke Lapangan Volly di Jereweh untuk menemui Kades yang sedang duduk bersama istrinya. Kades lalu beranjak bersama SK mengambil uang ke mobil Camry milik SK.
Ketika SK menyerahkan uang itu kepada kades, tanpa diduga muncul anggota kepolisian melakukan penangkapan. Malam itu juga oknum Kades dibawa ke Polres Sumbawa Barat. “Setelah dilakukan gelar perkara oknum kades sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” kata Eddy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SR)