SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 September 2023) – Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd menyampaikan penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Sidang Paripurna DPRD Sumbawa, Minggu (17/9).
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan didampingi para Wakil Ketua DPRD, Wabup yang akrab disapa Hj Novi menjelaskan bahwa dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pendapatan daerah bertambah dari semula ditargetkan sebesar Rp. 1,97 triliun, bertambah sebesar Rp 28,46 milyar atau 1,44 persen, sehingga menjadi Rp 1,99 triliun.
Namun pendapatan asli daerah (PAD) berkurang 3,88 persen atau Rp 8,72 Milyar dari semula sebesar Rp 225,11 milyar menjadi menjadi Rp 216,39 milyar. Pendapatan transfer bertambah Rp 37,19 milyar atau 2,18 persen dari semula sebesar Rp 1,71 triliun menjadi Rp 1,75 triliun. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan sebesar Rp 36,38 milyar.
Peningkatan PAD bersumber dari peningkatan pendapatan pajak daerah sebesar Rp 22,53 milyar, peningkatan retribusi daerah Rp 294,31 juta, peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 2,48 milyar, dan lain-lain PAD yang sah mengalami penurunan sebesar Rp 34,04 milyar.
Selanjutnya peningkatan pendapatan transfer bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 36,34 milyar yang bersumber dari kurang bayar dana bagi hasil pada tahun 2023 sebesar Rp 13,77 milyar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 90 tahun 2023 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2023, bagian keuntungan bersih IUPK PT. Amman Mineral Rp 15,49 milyar. Peningkatan pendapatan transfer antar daerah Rp 847,97 juta.
Kemudian lanjut Wabup, belanja daerah semula direncanakan Rp 2,04 Triliun, bertambah sebesar Rp 27,15 milyar atau 1,33 persen, sehingga belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 2,07 triliun.
Perubahan APBD 2023 secara garis besar ungkap Wabup, diarahkan untuk mengalokasikan penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN, pengendalian inflasi daerah, penguatan ketahanan pangan, penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengalokasian belanja sisa dana alokasi khusus (DAK) fisik dan DAK non fisik tahun 2022.
Selain itu pengalokasian belanja sisa dana DBH-CHT tahun 2022, pengalokasian sisa belanja BLUD tahun 2022, pengalokasian belanja bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, pembayaran atas penyelesaian pekerjaan tahun anggaran 2022, penyesuaian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa serta penyesuaian alokasi dana desa.
Berikutnya, penanganan sarana dan prasarana yang terdampak Bencana serta belanja-belanja wajib dan mendesak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk belanja-belanja untuk mendukung sinergitas dengan program-program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Dari uraian pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut, defisit anggaran semula sebesar Rp 70,31 milyar berkurang Rp 1,31 milyar atau 1,87 persen, sehingga total defisit anggaran setelah perubahan menjadi Rp 68,99 milyar.
Di bagian lain dijelaskan juga tentang pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan semula direncanakan Rp 93,81 milyar, berkurang Rp 688,09 juta atau 0,73 persen. Sehingga penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 93,12 milyar.
Pengurangan tersebut bersumber dari pinjaman daerah sebesar Rp 20 milyar karena penyesuaian pagu pinjaman daerah yang disepakati dengan pemberi pinjaman yaitu PT. Bank NTB Syariah dan penambahan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 19,31 milyar.
Pengeluaran pembiayaan semula dianggarkan Rp 23,50 milyar, bertambah Rp 623,88 juta atau 2,65 persen. Sehingga pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 24,12 milyar. Penambahan tersebut dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM yang merupakan peralihan dari belanja modal sebesar Rp 1,88 milyar dan pengurangan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp. 1,26 milyar sesuai daftar angsuran yang disampaikan PT. Bank NTB Syariah.
Dengan demikian pembiayaan netto yang semula direncanakan Rp 70,31 milyar berkurang sebesar Rp 1,31 milyar atau 1,87 persen, sehingga total pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp 68,99 milyar.
“Saya mengajak kita semua, turut mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini sesuai peran dan tanggungjawab kita masing-masing. Kami menyadari bahwa apa yang telah kami lakukan belum bisa menjawab semua ekspektasi masyarakat. Namun melalui dukungan semua pihak, kami yakin segala upaya yang kita tempuh ke depan dapat memberikan dampak signifikan bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju “Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban.” pungkasnya. (SR)






