SUMBAWA BARAT, samawarea.com (12 September 2023) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menargetkan semua desa dan kelurahan menggunakan inovasi LESEHAN (Layanan Era Smart Melalui Desa dan Kelurahan) sebagai upaya untuk mempermudah layanan terhadap masyarakat.
Ditemui samawarea.com belum lama ini, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan di Dinas Dukcapil KSB, Hayatunnufus Wikamto, S.Kom., M.Si mengatakan Dukcapil KSB terus berupaya agar semua desa/kelurahan bisa menerapkan inovasi LESEHAN.
Sebab saat ini masih ada desa dan kelurahan yang belum menerapkan program inovasi layanan tersebut. Berdasarkan data, sudah 40 desa dan kelurahan yang menerapkannya, masih tersisa 15 desa dan akan terus diupayakan.
“Sampai sekarang 40 desa kelurahan yang menerapkannya berjalan lancar terutama desa yang jangkauannya jauh tapi memiliki jaringan internet seperti Desa Talonang Kecamatan Sekongkang. Apabila ada kendala dalam perjalanan penerapan program LESEHAN kami turun ke desa-desa untuk memastikan program tersebut berjalan lancar,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Nufus, untuk 15 desa/kelurahan yang belum menerapkannya karena memiliki berbagai macam kendala. Ada kelurahan yang masih merasa nyaman datang langsung ke Dinas Dukcapil KSB karena jarak tempuhnya sangat dekat. Apalagi pelayanan di Dinas Dukcapil KSB sangat mudah dan cepat. Hanya sehari tuntas.
Ada juga desa yang sangat menginginkan menerapkan LESEHAN. Perangkatnya sudah lengkap tapi tidak memiliki sinyal internet yang kuat. Seperti Rarak Ronges.
Namun yang paling sulit dalam penerapan layanan LESEHAN, ungkap Nufus, adalah desa yang segala sesuatunya mendukung tapi pemerintah desa tidak memiliki kemauan dan komitmen. Padahal inovasi ini sangat memudahkan desa dalam melayani masyarakat mengurus Adminduknya.
Untuk diketahui, program inovasi LESEHAN merupakan inovasi mengurus administrasi kependudukan cukup melalui desa saja. Desa yang mengirim melalui online ke Dukcapil KSB, dan semua berkas bisa diprint langsung oleh desa. Kecuali KTP, karena menggunakan blangko khusus sehingga harus di Kantor Dukcapil. (HEN/SR)






