SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 Agustus 2023) – Kurangnya pengawasan terhadap jaminan perlindungan dan keadilan, menimbulkan praktek-praktek kekerasan. Perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan mengalami berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi.
Hingga saat ini, berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan masih terjadi di Indonesia bahkan cenderung mengalami peningkatan. Salah satu perlakuan diskriminasi terhadap perempuan yakni kekerasan berbasis gender yang terjadi di wilayah domestik maupun publik.
Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga, seksual, di tempat kerja, perdagangan orang, eksploitasi seksual komersil, serta kekerasan dalam situasi bencana dan konflik sosial.
Terhadap kondisi ini memantik keprihatinan Mahasiswa KKL Universitas Samawa (UNSA) Kelompok 6. Salah bentuk keprihatinan ini adalah dengan menggelar Sosialisasi UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan yang berlangsung di Desa Gapit Kecamatan Empang ini bertajuk “Damai Berkeadilan”.
Dalam kesempatan itu Ketua Kelompok KKL Desa Gapit, Hadi Septin didampingi Wakil Ketua, Ristu Imanah Hermawan mengatakan sosialisasi ini diinisiasi untuk merumuskan kebijakan dan melakukan optimalisasi pelaksanaan perlindungan hak perempuan dan anak, serta mendapat dukungan kebijakan daerah pada tataran pelaksanaannya, di samping mewujudkan tujuan pembangunan perlindungan hak perempuan, melalui implementasi kebijakan nasional dan daerah.
Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 (i) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perilaku diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut”.
Kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 hasil ratifikasi konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women) tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Gapit, terutama mengetahui UU Perlindungan Perempuan dan Anak guna mengurangi angka kejahatan dan criminal,” jelasnya.
Ia berharap melalui penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat dapat lebih memahami atau mengenal undang-undang perlindungan perempuan dan anak. Agar tidak ada lagi anak-anak yang mengalami kekerasan atau tidak dihiraukan oleh orang tuanya.
Untuk diketahui, kegiatan yang dibuka Sekdes Gapit Buhyar MZ ini menghadirkan dua narasumber berkompeten. Yaitu Fhatilatulrahmah, S.Pd dari LPA (Lembaga Perlindungan Anak), dan AIPTU Arifin Setioko S.Sos–Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Fhatilatulrahmah S.Pd mengatakan dalam UU Perlindungan Perempuan dan Anak, mengatur tentang hak hidup, tumbuh dan berkembangnya anak-anak. Anak wajib dilindungi secara fisik maupun psikisnya guna meminimalisir angka kekerasan terhadap anak.
Sementara Arifin Setioko berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sejauh ini angka kekerasan anak-anak terutama kekerasan seksual yang ditangani Polres Sumbawa cukup tinggi. Bahkan anak-anak bukan hanya menjadi korban tapi juga pelaku kejahatan.
Karena itu untuk meminimalisir permasalahan ini, bukan menjadi tanggung jawab polisi semata, namun semua pihak ikut berperan. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang digagas mahasiswa KKL UNSA ini sebagai bentuk dukungan dalam meminimalisir tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya. (SR)






