DOMPU, samawarea.com (8 Agustus 2023) – Resdivis kasus pencurian berinisial SY (22) cukup merepotkan polisi. Warga Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima ini kabur dari tahanan Polsek Dompu, Sabtu (5/8/2023) lalu, usai ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap teman perempuannya berinisial ML. Setelah melakukan pencarian, akhirnya Timsus Macan Polsek Dompu meringkus SY di tempat persembunyiannya.
Kasubsi Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah mengatakan, selama kabur dari sel tahanan Mapolsek, SY bersembunyi di rumah salah seorang warga di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Namun, persembunyiannya terendus, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. “Mendapat informasi itu, timsus langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga,” kata Hujaifah saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).
Hujaifah mengatakan, setelah ditangkap di lokasi persembunyiannya, SY langsung digiring ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Menurutnya, SY adalah seorang residivis kasus pencurian dan pernah menjalani proses hukum di Mapolsek Donggo, Kabupaten Bima.
SY kembali ditangkap polisi karena terlibat kasus pencabulan terhadap ML, seorang perempuan di Kecamatan Dompu. “Pelaku ini residivis tindak pidana pencurian, dan terakhir ditangkap karena kasus pencabulan,” imbuhnya.
Saat ini polisi tengah melakukan penggalangan terhadap keluarga korban dan para pihak terkait. Upaya itu dilakukan untuk mendeteksi dan mencegah kerawanan Kamtibmas pasca ditangkapnya terduga. (SR)






