SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 Juli 2023) – Peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, mulai teratasi. Hal ini setelah Satreskoba Polres Sumbawa mengamankan seorang wanita berinisial R (46) warga setempat yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu, Rabu (26/7) pukul 13.00 Wita. Wanita tersebut ditangkap di rumahnya. Dari tangannya diamankan 37 poket shabu seberat 13,73 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi SH., MH., menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika. Tim turun melakukan pengintaian. Setelah memastikan tim langsung menggrebeg kediaman terduga.
Terduga tak bisa mengelak ketika tim menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu di dalam dompet besi kecil yang disimpan di celana dalam terduga. “Saat kami interogasi, terduga mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya,” ungkap Kasat.
Guna mengungkap jaringan dan asal muasal barang haram itu, penyidik Satres Narkoba terus melakukan pengembangan. (SR)






