MATARAM, samawarea.com (9 Juni 2023) – Sebanyak 11 orang nelayan dan 3 unit kapal diamankan Tim Opsnal Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTB di wilayah Perairan Teluk Rano Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Para nelayan ini ditangkap karena diduga melakukan aktivitas pengeboman ikan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., dalam konfrensi persnya, Kamis (8/6/2023) membenarkan adanya penangkapan itu. Tindakan ini dilakukan karena pengeboman ikan dapat mempengaruhi kerusakan sebagian besar biota laut termasuk terumbu karang sebagai tempat berlindungnya biota laut.
Kerusakan tersebut bisa memerlukan waktu yang lama untuk pulih, akibatnya ikan tidak lagi memiliki rumah di lokasi tersebut. Karena aktivitas tersebut dapat mempengaruhi keberlangsungan ekosistem laut, pemerintah melindunginya melalui UU Darurat yang dikeluarkan tahun 1951, kemudian disempurnakan agar pengerusakan ekosistem laut dapat terlindungi secara hukum.
“Salah satu kegiatan yang dapat merusak lingkungan laut tersebut adalah aktivitas pengeboman ikan, maka melalui Dit Polairud aktivitas tersebut dihentikan kemudian dilakukan penindakan hukum,” terangnya.
Disampaikan Direktur Polairud (Dir Polairud) Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK., penangkapan ini berawal saat Kapal Polisi bernomor XXI-2008 melakukan patroli laut di perairan Pulau Kelapa dan Teluk Rano wilayah Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Tepat pada titik koordinat 08⁰36’47.37″S119⁰10’36.85″C di wilayah Teluk Rano, tim mendapati 3 unit Kapal yang diduga melakukan aktivitas pengeboman ikan.
Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap 3 unit kapal motor tersebut ditemukan beberapa peralatan yang diduga sebagai sarana dan prasarana pengeboman ikan. Dari tiga unit Kapal di antaranya 1 unit kapal motor bernama Bunga Seroja sedang 2 unit kapal motor lainnya tidak memiliki nama diamankan 11 orang terduga pelaku.
Kesebelas terduga yang kini telah diamankan di Mapolda NTB tersebut yakni H (32) alamat Desa Bajo, Kecamatan Sape, M (60) alamat Desa Bajo, Kecamatan Sape, T (24) alamat Desa Bajo Kecamatan Sape, S (47) alamat Desa Soro Kecamatan Lambu, NAS (19) alamat Desa Bugis Kecamatan Sape, dan SF (18) alamat Desa Bugis Kecamatan Sape.
Selain itu, F (25) alamat Desa Buncu Kecamatan Sape, A (24) alamat Desa Soro, Kecamatan Lambu, J (48) alamat Desa Bugis Kecamatan Sape, JN (55) alamat Desa Bugis Kecamatan Sape dan SFR (22) alamat Desa Bugis Kecamatan Sape. “Dari identitas para tersangka semuanya berasal dari Kabupaten Bima,” jelas Dirpolair Polda NTB.
Dari perkara ini diamankan sejumlah barang bukti seperti sarana prasarana pengeboman ikan serta puluhan Kg ikan yang diduga hasil tangkapan dengan cara pengeboman.
“BB yang berhasil diamankan yakni 55 Kg ikan, 20 botol berisi pupuk, 3 rangkaian bom ikan, 5 bom ikan siap ledak, 28 buah sumbu/detonator, 1 botol misiu, 1 botol pupuk yang sudah di sangrai, 6 potongan sandal 10 potongan botol kecap, 1 serokan dan satu kaca mata selam. Barang bukti lainnya serta 3 unit kapal motor diamankan di Pos Polairud Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima,” bebernya.
Atas perkara tersebut para tersangka diancam pasal 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 dan/atau pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp. 1.200.000.000. (SR)






