SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Mei 2023) – Sebanyak 3.884 orang pemilih untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa, berkurang. Hal ini terungkap dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa pada Rapat Pleno Terbuka, Jumat (12/5/2023).
Tercatat 374.377 pemilih dengan rincian laki-laki 184.555 dan perempuan 189.822 orang. Hal ini disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti, Minggu (14/5).
Diakuinya, Rekapitulasi Penetapan DPSHP ini memang mengalami pengurangan sebanyak 3.884 pemilih dari DPS. Pengurangan tersebut dipengaruh adanya pemilih tidak memenuhi syarat mencapai 4.705 orang. Namun ada penambahan pemilih baru sebanyak 821 orang, dan pemilih potensial non KTP-el 10.204 orang.
“Penetapan DPSHP ini merupakan salah satu tahapan yang dilalui dalam Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilihan Umum 2024, setelah melalui proses penetapan DPS dan menerima masukan maupun tanggapan dari masyarakat, Parpol dan Pengawas Pemilu secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun kabupaten,” bebernya.
Selain masukan dan tanggapan tersebut, lanjut Ken—sapaan Komisioner ini, DPSHP yang ditetapkan juga merupakan hasil pencermatan DPS oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten Sumbawa terhadap data pemilih yang sudah meninggal dunia setelah penetapan DPS, pindah alamat, dan berada di luar negeri.
Ada juga terdeteksi ganda pada satu desa atau antar desa dalam kecamatan yang sama, ganda antar kecamatan dalam satu kabupaten, ganda antar kabupaten dalam satu Propinsi maupun ganda antar kabupaten antar Propinsi, serta ganda luar negeri.
Pada tahapan selanjutnya, yakni pengumuman kepada masyarakat untuk menerima masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP mulai tanggal 17 Mei hingga 23 Mei 2023.
Lebih jauh dikatakan Ken, memasuki tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terhitung sejak 21 Mei hingga 31 Mei, KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP akhir yang dilaksanakan oleh PPS di tingkat desa/kelurahan. Ini terhitung dari tanggal 21 Mei hingga 31 Mei.
Kemudian dilakukan rekapitulasi DPSHP akhir secara berjenjang mulai dari tingkat PPS pada tanggal 1-2 Juni, tingkat PPK 3-5 Juni.
Setelah itu KPU Kabupaten Sumbawa melakukan penyusunan DPSHP akhir untuk ditetapkan menjadi DPT sejak 6 Juni hingga 16 Juni atau selama 10 hari. Penetapan DPT dilaksanakan pada rentang waktu 20-21 Juni 2023.
“Data DPSHP ini masih bersifat sangat dinamis sehingga masih perlu penyempurnaan melalui masukan dan tanggapan masyarakat. KPU Kabupaten Sumbawa hingga jajaran tingkat PPK dan PPS masih harus mencermati kembali akurasi data pemilih. Tujuannya agar DPT yang akan ditetapkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (SR)






