Majelis Hakim Tolak Kasasi Boss Besar Asal Yaman, Mahsup: Pertolongan Allah Sangat Nyata

oleh -519 Dilihat
Lalu Mahsup dan salah satu pengacara Developer asal Yaman

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Mei 2023) – Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Sumbawa dan banding di Pengadilan Tinggi Mataram, Lalu Mahsup—pekerja perumahan yang memperjuangkan haknya dari Ali Saleh Hussein—warga Negara asing asal Yaman selaku Developer “Hayatus Saida” Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa, kembali menang di tingkat Kasasi.

Dalam putusan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), Dr. Ibrahim SH MH, LL.M, bersama Hakim Anggota, Dr. H. Haswandi SH., SE., M.Hum., MM, dan Dr. Nani Indrawati SH., M.Hum, menolak permohonan Kasasi Ali Saleh Hussein Abdullah. Kemudian menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara sejumlah Rp 500 ribu.

Putusan ini dinyatakan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari Jumat, 30 Desember 2022 dan diucapkan dalam Sidang Terbuka untuk umum. Putusan Kasasi ini menguatkan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 31/Pdt.G/2021/PN Sbw, tertanggal 17 Maret 2022 dan Putusan Banding No. 71/PDT/2022/PT.MTR. Putusan PN, Banding dan Kasasi ini juga membuktikan bahwa kebenaran pasti menang.

Dalam perkara ini, Ali Saleh Hussein Abdullah—Boss Besar Developer asal Yaman menggugat Lalu Mahsup yang hanya seorang pekerja. Untuk melawan Developer itu, Lalu Mahsup tanpa didampingi seorang pengacara pun. Sebelumnya ada seorang pengacara namun meninggalkannya setelah proses sidang akan dimulai.

Dengan tawakal, Lalu Mahsup yang tidak memiliki cukup uang ini memilih maju seorang diri. Sedangkan Ali Saleh Hussen dalam menggugatnya didampingi 7 orang pengacara terkenal asal luar daerah. Mereka adalah Afdal SH, Dedy J.S Jachya SH, Rocky Salman SH, Firmansyah SH, Mangotang Silitonga SH, Tony Pasaribu SH MM, dan Fauzan Ma’ruf SH. Para advokat ini dari Kantor Pengacara Afdhal & Dedy Law Firm yang beralamat di Komplek Perkantoran Yayasan Daarul Aitam, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Dandim Sumbawa: Kebijakan Pemerintah untuk Melindungi Masyarakat

“Alhamdulillaah, pertolongan Allah sangat nyata. Sekuat apapun mereka, Allah adalah Sang Maha Perkasa,” ucap Lalu Mahsup, pekerja berusia 58 tahun ini saat ditemui usai menerima salinan Putusan Kasasi di Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin (22/5).

Lalu Mahsup menuturkan, kasusnya ini bermula dari pembangunan rumah di proyek Hayatu Saida milik PT Jaad Worldwide Invesment. Dalam perjanjian kontrak yang ditandatangani September 2020 lalu, tercatat jumlah rumah yang dibangun sebanyak 21 unit dengan type 36 m2. Pengerjaan per unit dihargakan Rp 78,5 juta yang totalnya mencapai Rp 1.619.100.000.

Ketika pihaknya telah menyelesaikan pembangunan 13 unit rumah, tanpa diduga Ali Saleh Hussain pemilik PT Jaad menghentikan pekerjaan itu secara sepihak. Hingga habis masa kontrak tiga bulan, proyek itu belum dilanjutkan juga. Padahal Mahsup mengaku sudah menyediakan bahan bangunan untuk 21 unit rumah di lokasi proyek.

Baca Juga  Polisi Siapkan Pengamanan untuk Kunjungan Menteri PDTT di Dompu

Selama masa penghentian proyek, Mahsup mengalami kerugian yang cukup besar. Bukan hanya proyeknya yang tidak tuntas dan dihentikan sepihak, tapi ada kelebihan bangun dan nilai bahan bangunan yang sudah terlanjur didrop dan standby di lokasi.

Selain itu dia juga harus membiayai penjaga bahan materialnya selama berada di lokasi. Saking lamanya, bahan bangunan berupa kayu dan lainnya menjadi lapuk dan tak bisa digunakan. Sebagiannya terpaksa dijual murah karena nilainya sudah menurun akibat terkena panas dan hujan.

“Memang 13 unit yang sudah saya kerjakan telah dibayar sekitar 900 juta dari total 1.020.500.000. Artinya masih ada sisa sekitar 120 juta yang sampai sekarang belum dibayar,” sebut Mahsup.

Selain itu dalam perjanjian kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak, tertuang dalam pasal 10 terkait sanksi dan denda pada poin 4 (empat), ungkap Mahsup, sangat jelas tertulis jika pihak pertama (Ali Saleh Hussein Abdullah) sendiri yang menangguhkan pekerjaan proyek, maka harus mendenda 10% dari nilai tahap pekerjaan yang dihentikan, dengan mempertimbangkan kewajiban pihak pertama kepada pihak kedua sesuai kemajuan pekerjaan.

Belum lagi lanjut Mahsup, dia mengalami kerugian waktu, biaya, dan tenaga karena harus bolak-balik Lombok—Sumbawa hanya untuk mengurus persoalan tersebut, sehingga pekerjaan lain menjadi tertunda. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *