SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 April 2023)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Tatacara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/kota dan Penggunaan Sistem informasi pencalonan (Silon) pada Pemilu Tahun 2024, Kamis (20/4).
Kegiatan yang berlangsung di Grand Sumbawa Hotel ini dihadiri para Komisioner KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbawa, dan pimpinan partai politik peserta pemilu beserta operatornya.
Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bersama terkait tata cara pengajuan Bacaleg.
Disebutnya, ada perbedaan model dan tatacara pengajuan Bacaleg Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024. Dulu persyaratan Bacaleg langsung membawa semua fisik dokumen baik surat kesehatan, bebas narkoba, SKCK dan lainnya. Tapi pada Pemilu 2024 ini hanya ada dua jenis formulir. Yaitu formulir B pengajuan dan formulir B daftar bakal calon. “Yang tidak dibawa secara fisik adalah syarat administrasi bakal calon (syarat yang melekat di diri calon). Jadi tidak perlu ribet dengan membawa dokumen yang banyak,” imbuhnya.
Perbedaan lainnya, lanjut Wildan, terkait keterwakilan perempuan. Pada Pemilu lalu, misalnya jumlah kursi di Dapil 2 sebanyak 10 kursi maka dibagi 30 persen keterwakilan perempuan menjadi 3,33. Meski dua desimal di belakang koma di bawah 50 maka pembulatannya ke atas, sehingga keterwakilan perempuan mencapai 4 orang.
Namun pada pemilu sekarang, ketika dua angka desimal di belakang koma di bawah 50, maka pembulatannya ke bawah. Sehingga pada Dapil 2 jumlah keterwakilan perempuan hanya 3. Demikian juga dengan jumlah keterwakilan perempuan di dapil lainnya juga menggunakan perhitungan yang sama.
Di bagian lain, Wildan menginformasikan mengenai tahapan-tahapan pengajuan Bakal Caleg. Untuk pengumuman penyerahan bakal calon pada tanggal 24-30 April 2023.
Kemudian penyerahan dokumen Bacaleg dilakukan dalam waktu 14 hari pada tanggal 1-14 Mei 2023. Untuk waktunya dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Khusus hari terakhir dimulai 08.00 hingga 23.59 Wita.
“Kami berharap tidak sampai terjadi seperti pemilu sebelumnya, karena ada parpol yang menyerahkan dokumen pengajuan Bacalegnya pada hari terakhir. Ketika terjadi kekurangan maka sangat sedikit waktu untuk diperbaiki. Lebih bagus diserahkan lebih cepat sehingga banyak waktu untuk memperbaiki kekurangan yang ada di samping memberikan waktu kepada petugas KPU untuk mengecek dan meneliti berkas yang diajukan partai politik,” pungkasnya.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbawa, Aryati S.Pd.I mengatakan Sosialisasi Tatacara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/kota dan Penggunaan Sistem informasi pencalonan (Silon) pada Pemilu Tahun 2024, sangat penting.
Ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi Parpol dalam menyiapkan administrasi pengajuan bakal calon, administrasi bakal calon, aktivasi akun dan isi data di SILON.
Aryati juga menjelaskan secara rinci tentang kelengkapan dokumen dan tatacara dalam pengajuan bakal calon.
Mulai dari dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, dokumen persyaratan administrasi bakal calon, pengajuan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, percermatan BCS dan DCT, hingga tahapan dan jadwal pencalonan. (SR)






