SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 April 2023)—Meski dalam bulan puasa, tak menghalangi masyarakat yang tergabung dalam LP2KP dan FPPK-PS, menggelar aksi demo. Aksi yang dilakukan di Kantor Desa Usar Kecamatan Plampang ini berlangsung Selasa (11/4) tadi. Massa aksi mempersoalkan
pengelolaan dana desa dan kinerja pemerintah desa terutama dalam pengisian kepala dusun (Kadus) di 3 dusun, yakni Dusun PPN Jaya, Dusun Olat Rora dan Dusun Kuang Bungir. Selain itu dipersoalkan juga pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes).
Dalam orasinya, Korlap Aksi, Sinardin meminta pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan. Dia juga mendesak Kades untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPP) dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan (LPRP) APBDes akhir tahun.
“LPRP APBDes akhir tahun ini disampaikan oleh kepala desa kepada BPD secara tertulis dan disampaikan kepada masyarakat secara lisan maupun tulisan paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran, sebagai wujud transparansi dari pemerintah desa atas penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
Tak hanya itu, massa aksi mendesak Kepala Desa Usar, Paiman segera melakukan penjaringan ulang perangkat desa. Massa juga mendesak Camat Plampang segera memberikan sanksi administratif maupun hukum kepada Kades Usar. Bupati Sumbawa juga diminta memberikan sanksi kepada Camat Plampang dan Kepala Desa Usar.
Massa yang dikawal ketat aparat kepolisian ini, meminta kades menemui mereka. Berkali-kali diminta, Kades enggan menemui pendemo di depan kantor desa. Ketika massa hendak menyegel kantor desa, akhirnya Kades Usar, Paiman keluar ruangan.
Di hadapan massa, Kades menegaskan bahwa dia telah berbuat sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Januari lalu, pihaknya sudah menggelar rapat musyawarah desa (Musdes) yang dihadiri BPD, LPM, Kadus, RT/RW, Toma, Toga, PKK dan Karang Taruna. Dari BPD, ketuanya tidak hadir.
“Saya sempat bertanya, ketika ketua BPD tidak hadir siapa yang bertanggung jawab. Ternyata Wakil BPD yang hadir menyatakan dia siap,” imbuhnya.
Mengenai penjaringan perangkat desa baik kepala dusun dan sekdes, Paiman menyatakan telah sesuai mekanisme dan aturan. Pihaknya telah membentuk panitia dan menerbitkan SK perangkat desa dan melakukan proses penjaringan yang hasilnya disampaikan ke pemerintah desa untuk dikonsultasikan dengan Camat guna mendapatkan rekomendasi. Namun saat itu ada lembaga yang melakukan perlawanan terhadap rekomendasi tersebut.
“Saya langsung mencabut rekomendasi itu dan untuk tindak lanjut penjaringan ulang dijadwalkan Selasa (11/4) gagal kami laksanakan karena adanya aksi ini,” tandasnya. (BUR/SR)






