KOTA BIMA, samawarea.com (14 April 2023)—Meski bulan Ramadhan namun bisnis haram yang dijalankan AR (30) tidak berhenti. Warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima, terus mengedarkan narkoba jenis shabu.
Namun bisnisnya dipaksa berhenti setelah Tim Cobra Satnarkoba Polres Bima Kota, meringkusnya, Selasa (11/4) malam. Dari tangan pengedar ini diamankan 17 poket shabu. Dengan kasus yang menjeratnya, AR bakal berlebaran di dalam sel tahanan.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya wilayah Kecamatan Sape, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Disaksikan masyarakat, tim melakukan penggeledahan. Sejumlah barang bukti ditemukan berupa 17 poket shabu seberat 1,11 gram, bong (alat isap), dua handphone dan satu kotak plastik. “Kini tersangka sudah di Polres untuk pengembangan penyidikan,” demikian Jufrin. (SR)






