Toko Sumber Elektronik Dipasang Police Line, Nyonya Lusi Menolak. Ini Alasannya !

oleh -865 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Maret 2023)–Tim Penyidik Unit I Subdit II Dit Reskrimum Polda NTB untuk kesekian kalinya turun ke Toko Sumber Elektronik, yang berlokasi di Jalan Hasanuddin, Sumbawa Besar.

Hal ini terkait dengan laporan dugaan penggelapan dan atau memaksa memasuki pekarangan tertutup yang dilayangkan Ang San San (mantan istri Slamet Riyadi Kuantanaya) terhadap ahli waris Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya.

Sejak perkara itu dilaporkan 24 Mei 2021 atau dua tahun yang lalu, sudah 6 kali penyidik Polda tersebut datang ke TKP. Kali ini, Senin (13/3/2023), tim datang untuk melakukan penyitaan dan pemasangan police line (garis polisi) terhadap toko beserta isinya.

Tindakan polisi ini mendapat perlawanan dari Nyonya Lusi—selaku ahli waris Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe). Nyonya Lusi menolak tindakan polisi, karena isi toko berupa barang-barang elektronik ini juga bagian dari milik ahli waris.

Nyonya Lusi meminta agar polisi menunda penyitaan itu beberapa jam karena pengacaranya masih dalam perjalanan dari Mataram menuju Sumbawa. Namun polisi tidak menggubris permintaan Nyonya Lusi. Mereka tetap memaksa untuk melakukan penyitaan semua isi toko termasuk dua mobil dan satu sepeda motor milik almarhum. Nyonya Lusi pun meninggalkan lokasi dan tidak melakukan penandatanganan berkas penyitaan yang disodorkan polisi.

Kepada samawarea.com, Nyonya Lusi meyakini dugaan penggelapan dan atau memaksa memasuki pekarangan tertutup yang dilaporkan Ang San San, tidak memenuhi unsur pidana. Sebab barang yang ada di dalam toko itu adalah milik mereka selaku ahli waris Almarhum.

Hal ini mengacu pada akta pendirian CV Sumber Elektronik No. 58 yang dibuat Notaris Effendy Winarto SH. Salah satu klausulnya menyebutkan jika seseorang (Toe) meninggal dunia maka perusahaan diteruskan oleh ahli waris dari persero tersebut.

Inilah yang dilakoni ahli waris dengan meneruskan usaha almarhum pasca meninggal dunia. Karena sudah jelas tertuang dalam akta notaris. “Bagaimana bisa kami selaku ahli waris dilaporkan menggelapkan barang milik kami sendiri. Apalagi tuduhan dalam laporan itu tidak pernah kami lakukan,” ujarnya heran.

Sebenarnya dibuka dan tidaknya toko ini, adalah hak ahli waris. Sejauh ini ungkap Nyonya Lusi, sikap diam mereka hanya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin berkonflik.

Nyonya Lusi mengakui sebenarnya Ahli Waris Toe tidak ingin terlibat dalam persoalan harta dalam toko Sumber Elektronik tersebut. Tapi ini terpaksa dihadapinya karena modal untuk usaha toko yang dijalankan Almarhum Toe dan Ang San San saat masih menjadi suami istri, menggunakan pinjaman dari Bank BNI Sumbawa.

Sebagai jaminan atas pinjaman itu, diagunkan sertifikat hak milik (SHM) Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang nota bene adalah harta warisan keluarga besar Nyonya Lusi secara turun temurun.

Yang dikhawatirkan, ketika usaha toko ini tidak berjalan dengan ditutupnya toko dimaksud, maka akan terjadi kredit macet. Ketika kredit macet, sudah pasti agunan itu menjadi sitaan bank hingga dilakukan pelelangan.

“Ini yang dikhawatirkan kami selaku ahli waris, sebab tanah dan bangunan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya adalah milik keluarga kami secara turun temurun, bukan harta yang didapatkan almarhum saat beristrikan Ang San San,” tandasnya.

Meski barang di dalam Toko Sumber Elektronik milik ahli waris, Nyonya Lusi mempersilahkan Ang San San mengambilnya. “Silakan ambil semua barang dalam toko termasuk mobil dan sepeda motor. Asalkan kembalikan sertifikat kami yang dijaminkan di Bank,” ujarnya.

Untuk diketahui, almarhum dan Ang San San menjalani kehidupan rumah tangga selama beberapa tahun. Keduanya menjalankan usaha dengan membuka Toko Sumber Elektronik. Dalam perjalanannya, rumah tangga almarhum dan Ang San San, kandas. Almarhum bercerai dengan Ang San San.

Sebelum bercerai Ang San San meninggalkan almarhum selama hampir 4 tahun lamanya. Dalam kondisi sakit, almarhum menjalankan usaha tokonya seorang diri dibantu karyawannya.

Hasil penjualannya digunakan untuk membantu biaya pengobatan. Namun tidak mencukupi, sehingga sebagiannya dibantu oleh Nyonya Lusi selaku kakak kandungnya. Bahkan Nyonya Lusi juga yang merawat almarhum. Beberapa bulan pasca perceraian, almarhum menghembuskan napas terakhir.

Baru saja Almarhum meninggal dunia, mantan istrinya muncul bukan untuk menyampaikan belasungkawa tapi datang mengklaim harta yang diperoleh bersama almarhum semasa masih menjadi suami istri. Salah satunya, isi Toko Sumber Elektronik yang sebagian besar barang-barang elektronik.

Sebelumnya Sahran SH MH selaku pengacara Nyonya Lusi, menegaskan, sebenarnya persoalan antara Nyonya Lusi dan mantan iparnya itu harus diselesaikan secara perdata bukan pidana.

Karena itu Ia menilai penanganan secara pidana oleh pihak Polda NTB terkesan dipaksakan, sehingga sudah berjalan hampir 2 tahun lamanya dari 2021 sampai 2023, belum juga tuntas.

Poin permasalahan dari perseteruan antara Nyonya Lusi dan Ang San San adalah persoalan harta dari Almarhum Slamet Riyadi. Ketika masalah harta, tentunya yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah status dari harta itu, dan siapa yang berhak.

“Inilah yang harus dipastikan dulu, apakah harta peninggalan almarhum itu milik pelapor (Ang San San) atau milik terlapor (ahli waris almarhum), atau juga milik bersama,” tandasnya

Sahran menilai ada kejanggalan. Sebab Ang San San sudah menceraikan suaminya, setelah itu baru mengakui itu hartanya. Harusnya untuk mengklaim harta peninggalan mantan suaminya sebagai miliknya, yang harus ditempuh adalah jalur keperdataan. “Saya berpendapat, satu-satunya yang harus ditempuh adalah jalur perdata untuk memberikan kepastian hukum obyek mana yang menjadi hak atau klaim dari pelapor maupun terlapor,” tandasnya.

Sementara itu Panit Harda Subdit II Dit Reskrimum Polda NTB, IPTU Putu Gede Merta Yasa, SH.,MH menjelaskan, penyitaan terhadap kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 yang dikuasai bukan miliknya, serta police line ini dilakukan untuk menjaga agar isi barang-barang Toko Sumber Elektronik tidak berubah.

Penyidik, ungkap Yasa—sapaan akrab perwira ini, masih membutuhkan tim audit independen. “Kegiatan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terangnya tentang terjadi tindak pidana guna mengungkap atau menentukan tersangkanya,” tegasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *