Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

oleh -427 Dilihat
Ayah tiri ditetapkan sebagai tersangka karena setubuhi anak tiri

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Maret 2023)–Harusnya menjadi pelindung justru menjadi pemangsa. Itulah yang dilakukan AD (31) warga Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa. Pria ini tega menyetubuhi anak tirinya berinisial ML (15). Bukan hanya dilakukan sekali tapi berulang-ulang. Dari pengakuan korban, ayah tirinya itu menggagahinya sebanyak 5 kali.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi melalui Kanit PPA IPDA Nadiyah Wahdatil Ummah, S.Tr.K, Selasa (14/3/2023) pagi, menuturkan, kasus yang menimpa korban terjadi sejak Agustus 2021.

Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Dan itu berlangsung beberapa kali dalam waktu yang berbeda. Terakhir, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada Hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 00.00 Wita.

Peristiwa kelam ini terjadi dikamar korban. Ketika itu pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan mengambil charge HP. Rupanya itu hanya modus, karena pelaku langsung duduk di samping korban yang tengah berbaring. Pelaku pun menyetubuhi korban.

Aksi memalukan ini pertamakali diketahui bibi korban yang kemudian menyampaikannya kepada ibu korban. Saat itu juga melaporkannya ke Pospol Lenangguar Polsek Ropang.

Setelah menerima laporan Polsek Ropang bersama Unit PPA Polres Sumbawa mengamankan pelaku. Kini ayah tiri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sel tahanan Polres Sumbawa.

Perwira cantik ini menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Kami himbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memperhatikan dan menjaga putra putrinya untuk mencegah terjadinya kasus kejahatan. Dan Kami akan menindak tegas kepada para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *