Proses Hukum Empat Pelajar SMP Geng Srigala Malam Tetap berlanjut

oleh -466 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Maret 2023)–Kapolsek Sumbawa, IPDA Eko Riyono SH menegaskan empat pelajar SMP Geng Srigala Malam yang tertangkap membawa ketapel dan panah, tetap diproses hukum.

Para remaja ini dikenakan wajib lapor karena ada jaminan dari orang tua atau walinya tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghalangi atau merusak barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Wajib lapor ini diterapkan ungkap Kapolsek Eko, agar anak tidak kehilangan hak mendapatkan pendidikan belajarnya/sekolah.

Wajib lapor setiap hari bersama orang tuanya masing masing ini juga ungkap Kapolsek, sebagai bentuk pengawasan bersama selama proses penyidikan berjalan.

“Saat ini para terduga sedang dalam proses pemeriksaan didampingi orang tuanya/wali sesuai tahapannya dan akan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Eko.

Penanganan perkara anak ini lanjut Kapolsek, diatur pasal 32 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA). Disebutkan pada ayat (1) bahwa penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Pada ayat (2) bahwa penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut, a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

Syarat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.

Demikian ayat (4) bahwa selama Anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial Anak harus tetap dipenuhi. Untuk melindungi keamanan Anak, sebagaimana bunyi ayat (5) dapat dilakukan penempatan Anak di LPKS.

Berkaitan dengan Ketua Geng Srigala Malam, Kapolsek Eko mengatakan itu berada di luar wilayah hukumnya. Identitas dan tempat tinggalnya sudah teridentifikasi, yang penanganannya dilakukan oleh pihak Polres Sumbawa.

Seperti diberitakan, empat anggota Srigala Malam ditangkap jajaran Polsek Sumbawa, Jumat (3/3/2023) malam pukul 20.30 Wita.

Penangkapan ini dilakukan setelah keempatnya membawa ketapel dan anak panah. Para terduga yang diamankan ini masih berstatus pelajar SMP dengan inisial WAF, MR, FS dan LRM.

Dari penangkapan ini disita 2 ketapel dan 3 anak panah yang ditemukan polisi di jok sepeda motor. Saat itu keempatnya sedang nongkrong di salah satu warung simpang SMPN 4 Sumbawa.

Dalam pemeriksaan, ternyata para pelajar SMP ini tergabung dalam Geng Serigala Malam yang beranggotakan 64 orang. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *