SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Maret 2023)–Masih ingatkah dengan kasus kematian Maryam (40) ?. Ibu rumah tangga di Dusun Marpe, Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa ini ditemukan tak bernyawa di kamar dalam rumahnya, 8 September 2022 lalu.
Awalnya korban dilaporkan meninggal dunia secara normal. Namun keluarga mencurigainya sehingga dua minggu setelah dimakamkan, kuburan perempuan muda itu dibongkar polisi untuk kepentingan otopsi (bedah mayat) oleh Tim Forensik dan Biddokes Polda NTB diback-up Biddokes Polres Sumbawa, 22 September 2022.
Hasil otopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan di lehernya. Artinya korban meninggal dunia bukan karena bunuh diri atau sakit, melainkan dibunuh. Pengembangan penyidikan pun mengarah kepada sang suami. Dengan bukti permulaan yang cukup, akhirnya penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa menetapkan suami korban, AA alias Mad sebagai tersangka.
Namun penetapan tersangka ini membuat AA alias Mad, keberatan. Dengan menunjuk seorang pengacara, Mad menggugat Kapolres Sumbawa melalui gugatan perapradilan di Pengadilan Negeri Sumbawa. Dan prosesnya sedang berlangsung.
Di tengah proses persidangan, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. Karena itu tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan, Jumat (10/3) kemarin.
“Benar, kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tersangkanya langsung kami tahan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendra S.S, SH, Sabtu (11/3) malam.
Sebelumnya, Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra SIK., MH yang dikonfirmasi melalui KBO Reskrim, IPTU Sumarlin SH, menyebutkan, AA alias Mad ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 November 2022 lalu.
Penetapan ini setelah pihaknya mengantongi hasil otopsi dari Tim Forensik Polda NTB. Sumarlin juga mengakui berkas perkara kasus ini sudah P21 dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Sumarlin pun membenarkan adanya gugatan perapradilan dari tersangka. Tersangka keberatan penetapan statusnya sebagai tersangka maupun proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. “Gugatan perapradilan ini diajukan Bulan Pebruari. Pada Maret ini sudah digelar sidang awal dengan agenda pembacaan gugatan,” demikian Sumarlin. (SR)






