Tiga Anggota Polisi Dipecat, Tiga Lainnya Diberikan Penghargaan  

oleh -584 Dilihat

BIMA, samawarea.com (1 Februari 2023)—Sebanyak 3 anggota Polres Bima dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya adalah Bripka LLES, Brigadir DAP dan Brigadir AS. Pemecatan ini dilaksanakan dalam upacara yang di Lapangan Apel Polres Bima, Rabu (1/2/2023) pagi.

Selain tiga anggota yang dipecat, dalam kesempatan yang sama Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH., SIK yang memimpin upacara, memberikan penghargaan (reward) kepada tiga orang anggota.

Mereka adalah AIPTU Gatot Wahyuddin (Kepala Tim Puma Satuan Reskrim), AIPTU I KM Sika SH., MM (Babinkamtibmas Desa Belo Polsusektor Palibelo) dan BRIPKA Abdul Karim (Babinkamtibmas Desa Palama Polsek Donggo).

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasi Humas IPTU Adib Widayaka, mengatakan pemberian reward atau penghargaan ini sebagai bentuk realisasi komitmen Polri untuk annggotanya yang berprestasi dan berdedikasi. Kemudian memberikan sanksi tegas berupa punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Pemberian penghargaan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan, ketauladanan dan motivasi kerja, sehingga diharapkan menjadi contoh dan ketauladanan bagi anggota Polres Bima lainnya untuk selalu bekerja dengan baik guna mencapai hasil terbaik dalam pelaksanaan tugas.

Lanjutnya, pada kesempatan ini juga, pihaknya melaksanakan upacara PTDH terhadap tiga personil Polres Bima ini secara in absensia atau tanpa dihadiri anggota bersangkutan.

“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Untuk itu Ia berpesan kepada seluruh personil Polres Bima dapat mengambil hikmah serta pelajaran, sebagai bahan instrospeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, ihklas serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *