SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Februari 2023)–SA alias Codet (49) benar-benar apes. Saat sedang menunggu pembeli, malah polisi yang datang. Warga Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa tersebut dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Minggu (5/2) sore.
Dari tangannya diamankan barang bukti 3 poket narkoba jenis shabu seberat 3,15 gram. Dalam pemeriksaan sementara, Codet diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena di rumah Codet kerap dilakukan transaksi narkoba. Atas informasi itu, Kasat Res Narkoba IPTU Malaungi, SH., MH. memerintahkan anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan.
Setelah memastikannya, tim menggrebeg kediaman Codet. Ketika itu Codet berada diĀ belakang rumah sedang menunggu pembeli. Dalam penggeledahan badan dan kamar, ditemukan 3 poket shabu di dalam lemari dan kantong celana jeans yang berda di kamar mandi. Selain itu tim mengamankan pipa kaca, bong, korek gas, gunting, 33 klip kosong dan HP.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., MH, yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pengungkapan peredaran narkoba dengan meringkus pengedarnya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mengungkap asal muasal barang haram itu maupun jaringannya.
Terhadap perbuatannya terduga dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (SR)






