KOTA BIMA, samawarea.com (27 Januari 2023)—Tidak ada pidana criminal yang menguap. Seperti halnya kasus pencurian handphone di wilayah hukum Polres Bima Kota. Meski sudah tiga tahun lamanya, polisi setempat terus melakukan penyelidikan.
Upaya panjang ini membuahkan hasil. HP milik korban berhasil ditemukan Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota. Namun HP itu berada di tangan pembeli.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim IPTU M Rayendra RAP, Jum’at (27/1) mengatakan, pengungkapan kasus pencurian HP ini setelah tiga tahun dari kejadian. Tim Puma mengamankan WS (34) warga Kecamatan Raba Kota Bima.
WS adalah pembeli HP curian tersebut. Ketika ditanya siapa yang menjual, WS mengaku lupa karena sudah terlalu lama. Untuk sementara WS diduga sebagai penadah dan masih dalam proses penyidikan. (SR)