MATARAM, samawarea.com (24 Januari 2023)–Sebanyak 5 Kg ganja, dan 13,74 gram shabu, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram dari empat terduga yang ditangkap di tiga lokasi, belum lama ini. Selain barang bukti narkoba ini, tim juga menyita alat komunikasi, alat konsumsi, dan sejumlah uang tunai.
Keempat terduga ini adalah S (58) warga Kelurahan Pajarakan Ampenan, dan SB (43) warga Kelurahan Gomong—keduanya ditangkap di Lingkungan Moncok, Ampenan Kota Mataram.
Dari pengembangan, tim meringkus SA (52) warga Dasan Agung di Lingkungan Arong-arong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang. Dari TKP kedua, tim bergeser ke Lingkungan Pejeruk dan berhasil mengamankan BS.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SIK, Selasa (24/1/2023) mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berasal dari informasi masyarakat. Keempat terduga diangkut satu per satu dari tiga lokasi. Keempatnya berada satu jaringan.
Dari keempatnya disita 5 kilogram ganja dan 13,47 gram shabu. Untuk proses lebih lanjut, keempatnya sudah diamankan di Polresta Mataram. Mereka dijerat pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi. (SR)






