KOTA BIMA, samawarea.com (16 Januari 2023)–Tim Cobra Alpha Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota menggrebek kediaman seorang nenek di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba, Minggu (15/1) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti 8 poket narkotika jenis shabu, 2 klip kosong, HP dan uang tunai Rp 200 ribu. Penggerebekan ini dilakukan menyusul tertangkapnya M (27) cucu dari nenek tersebut. M diduga sebagai pengedar naroba di wilayah setempat.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Senin (16/1) mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga kerap melakukan transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim meringkus M.
Tak satupun barang bukti narkoba yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan. Ketika kediaman neneknya digeledah, barulah ditemukan barang haram tersebut. Terduga langsung digelandang ke Polres Bima Kota untuk pengembangan penyidikan. (SR)