LOMBOK TIMUR, samawarea.com (13 Januari 2023)–Dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media social kembali terulang. Pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh @andipurwono955 via Whatsapp Group (WAG) Fokus Lotim terhadap seorang wartawan.
Terlapor mengirim foto wartawan Selaparang TV, Isnaini dan menulis caption “kalau ini bukan pengamen, melainkan pembaca puisi yang sering menutup masalah dengan kwitansi.. hahahaha”.
Atas pernyataan @andipurwono955 itu, Isnaini yang ditemani Pimpinan Redaksi (Pimred) Selaparang TV saat melakukan laporan polisi (LP) di Polres Lombok Timur mengaku keberatan.
“Saya merasa keberatan dengan pernyataan itu, apalagi dia mengirim foto saya di WAG, bilang saya aneh-aneh, seperti sering menutup masalah dengan kwitansi,” kata Isnaini, Jumat (13/1).
Ia mengakui awalnya menunggu itikad baik dari terlapor untuk meminta maaf, namun tak digubris. Karenanya atas arahannya Pimred dan Ketua FWMO, persoalan itu pun dibawa ke ranah hukum. Kini laporan itu ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polres Lombok Timur, dan berharap dapat direspon cepat guna memberikan efek jera terhadap terlapor.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur, AKBP. Hery Indra Cahyono mengaku akan merespon cepat laporan yang dilayangkan oleh Isnaeni. “Tentu setiap laporan atau aduan yang masuk akan kita tindaklanjuti. Termasuk dengan laporan ini, penyidik kami akan bekerja cepat untuk memprosesnya,” tandasnya.
Ketua SMSI Lombok Timur, Suhaedi mengatakan bahwa pencemaran nama baik salah seorang wartawan Selaparang TV, Isnaeni yang juga anggota SMSI Lotim membuktikan bahwa masyarakat masih tidak memahami UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
Buktinya, masih saja ada oknum-oknum tersebut dengan sesuka hati menghina, melecehkan dan mencemarkan nama baik seseorang tanpa mempedulikan konsekuensi hukum yang akan dihadapi kemudian.
“SMSI Lotim mendukung penuh laporan Isnaeni atas pencemaran nama baiknya yang dilecehkan oleh akun itu. Selanjutnya, SMSI Lotim akan memberikan pendampingan hukum kepada Isnaeni demi terwujudnya keadilan hukum,” ujar Pimred channelntb.com itu.
Ia berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera kepada akun bernama Andi Purwono dan bagi siapapun yang melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan. Sehingga tidak ada ruang bagi oknum-oknum tertentu yang merendahkan aktifitas jurnalis di lapangan selama memegang prinsip etika jurnalistik. (SR)






