SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 Januari 2023)–Membuka lembaran baru di awal Tahun 2023 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mencatat prestasi pengungkapan kasus. Hal ini menyusul diringkusnya dua terduga pengedar narkoba, Rabu (4/1/2023) sore sekitar pukul 14.45 Wita. Keduanya dibekuk saat menunggu pelanggannya di pinggir jalan.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, SIK.,MH., yang dikonfirmasi mengatakan, kedua terduga pengedar yang ditangkap ini berinisial HD alias Pale (31) dan HG alias Upi (30). Warga Desa Luar dan Desa Kalimango, Kecamatan Alas ini diringkus di pinggir jalan Desa Labuhan Alas.
Pengungkapan ini berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa Labuhan Alas. Atas informasi ini, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, IPTU Malaungi, SH., MH, turun melakukan penyelidikan.
Setelah memastikannya, tim bergerak meringkus Pale dan Upi yang sedang duduk di atas sepeda motornya. Dalam penggeledahan, ditemukan empat poket shabu seberat 4,27 gram yang disembunyikan di kotak rokok pada laci sepeda motor milik Pale. Sementara tiga poket shabu lainnya seberat 1 gram, ditemukan di saku celana belakang Upi.
Kedua terduga langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan. Dari pemeriksaan, terungkap Pale merupakan residivis dalam kasus pencurian handphone. Dengan tertangkapnya Pale dan Ule dalam kasus narkoba, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)






