SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Januari 2023)–Baru dua hari dilantik sebagai Kadis Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, S.Si., M.Si langsung melakukan sidak ke sejumlah Pasar di wilayah Kota Sumbawa. Salah satunya Pasar Seketeng, pasar tradisional terbesar dan termegah di Pulau Sumbawa.
Dalam sidak yang dilakukan, Jumat (6/1/2023) pagi ini, mantan Kabag Ekonomi Setda Sumbawa ini memboyong sejumlah pejabatnya. Di antaranya Kabid Pasar, Abdul Hafid, Kabid Perindustrian, Andi Kusmayadi, Kabid Perdagangan, Iwan Setiawan dan Kepala UPT Meteorologian, Jaka Pratama ST. Ikut mendampingi Kepala UPT Pasar Seketeng, Masangan dan Koordinator Pengamanan pasar setempat, Zulhidayat.
Kehadiran Kadis dan jajarannya disambut antusias para pedagang di sejumlah blok. Mereka berkesempatan menyampaikan sejumlah permasalahan yang dialami. Bahkan ada beberapa pedagang yang harus merelokasi diri secara mandiri karena lapak yang menjadi haknya tidak representatif.
Kepada samawarea.com yang ikut dalam sidak, Doktor Dedi—sapaan akrabnya mengatakan bahwa tugas pertamanya setelah mendapat amanah sebagai Kadis Koperindag adalah membenahi pasar.
Setelah melakukan konsolidasi internal, Ia langsung ke lapangan. Ternyata banyak tantangan dan persoalan yang ditemui terutama di Pasar Seketeng berkaitan dengan penyediaan sarana fisik. Yaitu banyak los atau kios yang tidak ditempati para pedagang. Sebagian pedagang beralasan merasa tidak nyaman menempati los tersebut karena kerap banjir saat hujan. Sebagian lain masih kosong, dan belum dimanfaatkan.
Kemudian akan dilakukan tera ulang terhadap timbangan para pedagang untuk memastikan ketepatan timbangan agar tidak merugikan konsumen. Pedagang yang berlaku curang dalam timbangan, selain secara aturan dilarang, juga diharamkan secara agama.
Banyak juga ditemukan pedagang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pihaknya akan menfasilitasinya sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap para pedagang. Sebab dengan memiliki NIB, para pedagang dapat mengakses program pemberdayaan dan kemitraan dari pemerintah.
Kemudian fasilitas MCK. Menurut Doktor Dedi, masih ada beberapa MCK yang tidak berfungsi karena persoalan teknis, di samping tidak terawatt. Demikian soal sampah, di samping belum ada perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan petugas sampah, juga pengangkutannya.
Untuk jangka pendek mengatasi masalah ini, akan dikoordinasikan dengan UPT Persampahan Dinas Lingkungan Hidup, dan jangka panjangnya, pelayanan sampah harus dikelola sendiri oleh UPT Pasar.
Selanjutnya soal pengelolaan limbah pasar, ada instalasi limbah air limbah yang belum berfungsi karena salurannya mampet dan satu mesin yang terbakar. Hal ini menjadi pengelolaan limbah belum optimal dan memunculkan bau tak sedap.
Dari hasil identifikasi ini, semua permasalahan akan dituntaskan. Untuk persoalan yang terkategori kecil dan sedang akan diupayakan tuntas dalam waktu tiga bulan. Sedangkan secara komprehensif harus dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ketika pasar berstatus BLUD, maka kebutuhan untuk perbaikan dan penanganan masalah tersebut cepat teratasi, karena ada keleluasaan dari segi anggaran bagi penanganannya. (SR)






