SUMBAWA BESAR, samawarea com (10 Desember 2022)–Seorang pengedar narkoba berinisial RH (30) dibekuk Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Sumbawa, Jumat (8/10) malam pukul 20.30 Wita.
Warga Dusun Gontar Desa Gontar Kecamatan Alas Barat (Alba) ini ditangkap saat sedang menunggu pelanggan di rumahnya,
Menurut informasi, penangkapan terhadap pengedar ini berawal dari informasi masyarakat. Pasalnya, terduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Gontar Alas Barat dan Kecamatan Alas.
Atas informasi ini, Kasat Resnarkoba IPTU Malaungi, SH., MH, memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat kediamannya digrebeg, RH sedang menunggu pelanggan. Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 poket narkotika jenis shabu dengan bruto 2,38 gram di kantong celana belakang yang dipakai RH. Kemudian 5 poket seberatf 1,62 gram di atas kasur.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,M.H. mengatakan, sementara ini RH diduga kuat sebagai pengedar.
Dari tangannya diamankan 7 poket shabu seberat 4 gram, 1 buah tas saku warna merah, 1 alat hisap (bong), 2 buah pipa kaca, 1 timbangan digital, HP, korek gas dan uang tunai Rp. 500.000.
Atas perbuatannya terduga RH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (P)






