SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 Desember 2022)–Ahli Waris Sangka Suci resmi mengajukan keberatan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota Kabupaten Sumbawa Tahun 2022.
Ahli waris ini menolak dan tidak menerima Pengumuman Nomor: AT-01.01/919/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota tersebut.
Alasannya bahwa peta bidang tanah yang telah direncanakan oleh Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah tersebut terdapat kekeliruan mengenai data fisik tanah, di samping adanya pihak-pihak yang tidak berhak atas tanah yang menjadi obyek pembebasan lahan dimaksud. Hal ini ditandai dengan munculnya sertifikat dan sporadik di atas tanahnya yang sudah bersertifikat.
Terhadap keberatan ini, salah satu anggota Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota Tahun 2022, Surbini SE., MM memberikan tanggapan.
Menurutnya, semuanya masih dalam proses pengumuman. Keberatan para pihak ditampung oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (Tim P2T) untuk dibahas. “Keberatan para pihak diberi ruang 14 hari kerja sejak tanggal 22 Desember 2022 dan akan berakhir tanggal 11 Januari 2023,” kata Surbini kepada samawarea.com, Jum’at (30/12).
Pada prinsipnya ungkap Surbini yang juga Kabid Pertanahan Dinas PRKP Sumbawa, pihaknya sangat menghargai keberatan dari para pihak karena memang itu sudah diatur dan diberi ruang dalam aturan pengadaan tanah.
Ia berharap para pihak yang berhak atau pihak lain yang keberatan dapat memanfaatkan waktu keberatan yang telah diatur oleh UU pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. “Jangan justru keberatannya disampaikan setelah proses dan tahapan pengadaan tanah selesai,” ujarnya mengingatkan. (SR)






