SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Desember 2022)–Hasil penetapan peta bidang lokasi tanah pembebasan tanah sebagai sarana olahraga di Samota, Kabupaten Sumbawa yang telah diputuskan, Kamis, 22 Desember 2022 kemarin, membuat Ahli Waris Sangka Suci, keberatan.
“Kami akan mengajukan banding atas keputusan penetapan ini. Kejanggalan ini terlihat dari beberapa indikasi yang ada antara lain penunjukan titik lokasi bidang di atas sertifikat milik kami dan mengabaikan titik batas yang kami tunjukkan. Justru mereka lebih mengacu pada penunjukan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan tanah sengketa,” ungkap Herdiyanto, Ahli Waris sekaligus penerima kuasa dari Sangka Suci kepada samawarea.com, Jumat (23/12).
Selain itu lanjut Herdiyanto, tidak dilakukan pengukuran seluruh bidang tanah yang ada disertifikat yang dimilikinya untuk memastikan luas tanah sesungguhnya, melainkan melegitimasi sporadik yang sengaja diterbitkan oleh pihak tertentu di atas tanah yang telah bersertifikat.
“Dengan keberatan atau banding atas penentuan peta bidang itu, kami harapkan tim pembebasan lahan dapat melakukan koreksi dengan penilaian obyektif,” imbuhnya.
Penilaian obyektif ini sambung Herdiyanto, dengan memperhatikan beberapa hal. Yaitu, keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada penilaian yang obyektif berdasarkan data dan sumber informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, sertifikat adalah dokumen otentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna sebagai bukti kepemilikan hak sehingga selayaknya jika penentuan batas peta bidang didasarkan pada batas dan ukuran yang sesuai dengan sertifikat. Apalagi putusan pengadilan atas perkara Nomor 4/pdt.G/2022/PN Sumbawa secara tegas menyatakan bahwa obyek sengketa telah sesuai dengan sertifikat.
Kemudian, harusnya sporadik tidak boleh terbit di atas tanah yang telah bersertifikat apalagi dijadikan sebagai acuan dalam penentuan peta lokasi. Sebab hal ini akan berpotensi terbitnya sertifikat ganda di atas tanah yang sama.
Penerbitan sporadik di atas tanah yang telah bersertifikat merupakan tindakan melawan hukum walaupun dengan alasan ada perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Apalagi kami tidak dijadikan pihak dalam perkara itu dan keputusan pengadilan tidak mengikat apalagi berdampak terhadap perampasan hak pihak lain,” ujarnya.
Selanjutnya, apabila ada perbedaan pandangan mengenai penunjukan titik lokasi, harusnya dilakukan pengukuran ulang terhadap seluruh bidang sesuai dengan sertifikat yang ada untuk mencocokan luasan tanah sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat, kemudian baru menentukan titik batas lokasi bidang tanah yang akan dibebaskan.
“Ini telah kami sampaikan dalam rapat bersama tim pembebasan lahan pada tanggal 5 Desember 2022 dan terdapat pandangan yang sama dan mendapatkan penguatan juga dari beberapa anggota tim antara lain anggota tim yang berasal dari unsur kepolisian,” katanya.
Untuk diketahui, terang Heryanto, sporadik terbit sebagai syarat untuk mengusulkan penerbitan sertifikat. Namun apabila di atas tanah tersebut telah terbit sertifikat maka tidak boleh terbit sertifikat baru karena akan menjadi sertifikat ganda di lahan yang sama.
“Tentu kita semua tau bahwa menerbitkan sporadik di tanah yang telah bersertifikat adalah perbuatan melawan hukum dan memiliki konsekwensi pidana, apalagi dengan sadar atau sengaja serta terencana untuk mencoba menerbitkan sertifikat ganda di atas tanah yang telah bersertifikat merupakan tindak pidana yang lebih berat,” tandasnya, seraya menambahkan bahwa mengabaikan azas kecermatan dan kehati-hatian dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sengaja dan terencana.
Pihaknya sangat percaya bahwa Tim pembebasan lahan ini merupakan individu-individu yang berintegritas. Tapi apabila data yang ditampilkan oleh BPN kurang lengkap dan tidak akurat tentu juga Tim ini akan salah dalam mengambil keputusan.
Ia pun mengingatkan kepada individu dan pihak tertentu untuk tidak mencoba memanfaatkan dan berlindung dalam ‘jubah’ tim guna membenarkan dan melegitimasi suatu kesalahan yang diduga untuk memenuhi kepentingan terselubung dari individu atau pihak-pihak tertentu.
Masalah sporadik yang telah muncul dengan serifikat yang ada sebelumnya itu menjadi masalah keperdataan tersendiri dan tersedia mekanisme hukum untuk menyelesaikannya. Apabila Kepala BPN Sumbawa bersikeras untuk tidak melakukan pengukuran secara menyeluruh dan tetap memutuskan batas sesuai dengan yang ditunjukkan oleh pihak yang tidak berkepentingan itu berarti tanah milik Sangka Suci akan berkurang cukup besar sesuai dengan apa yang tertera di dalam sertifikat. Jika kondisi itu terjadi maka ada dugaan terjadi upaya paksa untuk mengambil sebagian tanahnya.
“Perlu kami ingatkan kembali bahwa pada Tahun 2010 lalu telah terjadi upaya paksa pengambilan tanah kami dengan dalih jual beli dan saat ini ada indikasi. Kami duga sangat mungkin ada upaya untuk mencoba merampas kembali tanah kami dengan cara yang lebih terencana dan sistematis. Dan mungkin sebagian dari kita tidak menyadari kondisi ini,” bebernya.
Untuk Ia meminta Tim Pembebasan Lahan khususnya Kepala BPN Sumbawa selaku Ketua Tim bahwa ketidakcermatan dalam pengambilan keputusan akan menghasilkan keputusan yang salah dan berdampak besar di kemudian hari.
Tidak hanya konsekwensi hukum, melainkan sangat mungkin gangguan keamanan dan bahkan penurunan yang tajam terhadap citra ATR/BPN yang sedang dibangun Menteri ATR BPN. Akan lebih bijak menyelesaikan percikan kecil ini dengan cara yang realistis dan obyektif daripada dengan sengaja mengobarkan api yang lebih besar hanya karena ketidak-cermatan, kehati-hatian, kurang obyektif, menggampangkan persoalan atau mungkin adanya tendensi pribadi.
“Kami akan sesegera mungkin menyampaikan keberatan atas penetapan peta bidang ini setelah kami menerima hasil secara resmi. Kamipun merasa ada kejanggalan dalam pengumuman peta bidang ini karena tidak disampaikan langsung kepada kami padahal yang terkena pembebasan hanya dua pihak malah disuruh chek di kelurahan dan kantor kecamatan. Jangan sampai ada individu yang coba bermain api atau ada mafia tanah yang coba-coba bermain,” tegasnya.
Klarifikasi Kabid Pertanahan Dinas PRKP
Dikonfirmasi hal itu Kabid Pertanahan Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Surbini SE., MM, mengatakan bahwa hasil penetapan peta bidang lokasi tanah pembebasan tanah sebagai sarana olahraga di Samota, telah diumumkan sejak 22 Desember 2022.
Ada beberapa tempat pengumuman itu ditempel termasuk kantor kelurahan dan kecamatan. Ketika ada pihak yang keberatan, akan diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan tersebut kepada Ketua Tim Pengadaan Tanah dalam hal ini Kepala BPN Sumbawa.
“Ada 14 hari waktu yang disediakan sejak diumumkan, pihak yang keberatan bisa menyampaikan keberatannya. Bahkan Selasa, 27 Desember 2022 nanti, Tim Pengadaan Tanah akan memanggil para pihak termasuk pihak Sangka Suci,” katanya.
Penjelasan BPN Sumbawa
Sementara Kepala BPN Sumbawa, Subhan SH mengatakan, bahwa saat dilakukan pengukuran keliling terhadap lahan yang dijadikan lokasi poembangunan sarana prasarana olahraga di Samota, hadir para pihak hadir. Sangka Suci diwakili M. Na’im dan Ali BD diwakili pengacaranya (Basri) dan orang kepercayaannya (Ibu Ema). Kemudian pemasangan tanda batas bidang tanah juga dihadiri para pihak tersebut.
Subhan membantah adanya sporadic yang lahir di atas sertifikat. Pihaknya selalu menggelar Rapat Tim Pengadaan Tanah terkait dengan apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dikerjakan. Justru apa yang disangkakan oleh pihak Sangka Suci itu keliru.
“Padahal saya sering ketemu dan berkoordinasi dengan para pihak, malah terakhir Hari Selasa kemarin saya ketemu di kantor dengan pengacara Sangka Suci Pak Doktor Umaiya dan Pak Naim, tidak ada pembahasan masalah itu, justru beliau memberitahukan kepada kami terkait putusan banding yang dimenangkan oleh pihak Sangka Suci,” jelasnya. (SR)






