SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 Desember 2022)–Kepala Bidang Pertanahan Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Surbini SE., MM perlu meluruskan pernyataan Dr. Umaiyah SH MH sebagai kuasa hukum Sangka Suci terkait dengan uang penitipan ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan di Samota.
Dijelaskan Surbini, Kamis (22/12), bahwa proses pengadaan tanah jalan Samota dari awal sampai akhir (penitipan ganti kerugian) tidak ada keberatan dari Sangka Suci di sepanjang jalan Samota lebih kurang 24,7 KM. Sehingga pihak yang berhak pada saat itu tidak ada tercantum nama Sangka Suci.
Demikian juga dalam proses penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Sumbawa oleh Pemkab Sumbawa sampai dengan dikeluarkannya Penetapan Pengadilan tidak tercantum nama Sangka Suci.
Lanjut Surbini, bahwa tanah yang dikuasai Fengko Wijaya pada saat proses pengadaan tanah jalan Samota dititip di PN Sumbawa oleh Pemkab Sumbawa.
Ada dua alasan yaitu, pertama, ada bidang tanah yang tidak ada sengketa atau keberatan dari pihak manapun tetapi Fengko menolak menerima uang kalau tidak seluruh uang ganti ruginya diberikan termasuk dengan tanah yang sengketa.
Kedua, ada bidang tanah yang memang sudah disengketakan atau ada pihak lain yang keberatan sejak dari awal proses pengadaan tanah. Yang keberatan pada saat itu adalah H. Markum dkk, dan beberapa masyarakat dari Desa Penyaring. Namun pada saat itu tidak ada satupun bidang tanah yang keberatan dari Sangka Suci.
Kemudian, pihak Sangka Suci bersurat ke Pemda Sumbawa terkait permasalahan dengan Fengko dan telah difasilitasi oleh Pemkab Sumbawa, itu setelah proses pengadaan tanah selesai dan uang ganti kerugian telah dititipkan di PN Sumbawa.
Berikutnya, untuk pengambilan uang ganti kerugian ke PN Sumbawa prosedurnya sudah diatur jelas dalam peraturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pemkab Sumbawa dalam hal ini sebagai instansi yang memerlukan tanah hanya bersifat koordinasi dan fasilitasi.
“Data dan dokumen proses pengadaan tanah jalan Samota serta penetapan PN Sumbawa terkait konsinyasi (penitipan ganti kerugian) masih ada di Pemkab Sumbawa,” pungkasnya. (SR)






