SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 Desember 2022)–Setelah memenangkan perkara melawan Fenco Wijaya, kini ahli waris Sangka Suci memenangkan gugatan terhadap Ali BD, Bupati Sumbawa dan turut tergugat lainnya. Pengadilan Tinggi Mataram mengabulkan permohonan banding ahli waris Sangka Suci dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa No. 4/Pdt/G/PN.SBW tanggal 29 September 2022.
Putusan banding bernomor 199/PDT/2022/PT MATARAM tertanggal 20 Desember 2022 ini berkaitan dengan gugatan Sangka Suci terhadap Ali Bin Dachlan (Ali BD) atas lahan seluas 50 hektar di kawasan Samota, Sumbawa, tepatnya sebelah barat Sirkuit MXGP.
“Alhamdulillah permohonan banding kami dikabulkan majelis hakim yang sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa,” kata Dr. Umaiyah SH MH selaku pengacara Herdiyanto—Ahli Waris sekaligus penerima kuasa penuh dari Sangka Suci kepada samawarea.com, Kamis (22/12).
Sebelumnya saat persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sumbawa ungkap Umaiyah, gugatannya ditolak. Namun hakim dalam mengambil keputusan, terjadi dissenting opinion, karena dari tiga hakim, dua menolak gugatannya, dan satunya mengabulkan. Karena itu pihaknya mengajukan banding dan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram.
Umaiyah menyebutkan ada beberapa fakta yang terungkap di persidangan dan pihaknya mampu membuktikannya. Di antaranya, dari sertifikat milik penggugat, Sangka Suci dkk, tidak pernah terjadi transaksi jual beli dari Sangka Suci kepada Ali BD selaku tergugat. Hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Saat itu Ali BD menemui Sangka Suci meminta sertifikat untuk dibawa guna mencari lokasi tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut. Selanjutnya sertifikat itu tidak pernah dikembalikan, yang berujung penguasaan tanah oleh Ali BD, hanya berdasarkan adanya surat kuasa menjual dan surat kuasa yang dibuat notaris.
Menurut keterangan saksi ahli dalam persidangan, semua surat kuasa tersebut dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Saksi ahli berpendapat tidak diperkenanan untuk dibuatkan surat kuasa mutlak. Apalagi tidak dicantumkan luas, dan harga tanah, sehingga tidak bisa dijadikan kuasa menjual. Kuasa menjual baru dapat dibuat setelah ada perikatan beli lunas.
“Ini perikatan beli lunas tidak ada. Sehingga apa yang menjadi penguasaan Ali BD seperti sertifikat dan tanah, batal demi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum,” jelas Umaiyah.
Karena itu pada Putusan banding bernomor 199/PDT/2022/PT MATARAM tertanggal 20 Desember 2022 ini, Ketua Majelis Hakim Dr. I Ketut Sudira, S.H.,M.H. didampingi Sriyatmo Joko Sungkowo S.H., dan I Wayan Wirjana, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta dihadiri Panitera Pengganti, Putu Dalton, SH, menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 4/PDT.G/2022/PN.Sbw tanggal 29 September 2022.
Selain itu menyatakan Para Penggugat sebagai pihak yang berhak menerima uang Konsinyasi sejumlah Rp. 700.000.000. Menyatakan perbuatan Tergugat I, yang melakukan jual beli kepada dirinya sendiri melalui Tergugat II terhadap tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I yang menguasai sertifikat tanah tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, serta pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Para Penggugat obyek sengketa yang merupakan hak Para Penggugat tanpa sarat apapun, bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh pihak kepolisian setempat.
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan SHM No. 506, SHM No. 507, SHM No. 511 dan SHM No. 509 kepada Para Penggugat. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, serta pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Para Penggugat seluruh obyek sengketa.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, para penggugat terdiri dari Sangka Suci, Hj Siti Maryam, dan Putu Candrawaty diwakili oleh Kuasanya yakni Dr. Umaiyah S.H., M.H., Dr. Yanuaris Frans, M.S.H., M.H. CLA dan Jamalluddin, SH., semuanya Advokat di Kantor Advokat Dr. Umaiyah, S.H., M.H dan Rekan, beralamat di Jalan Bung Karno, No. 37 Mataram, Kota Mataram, Provinsi NTB.
Sedangkan para tergugat terdiri dari Tergugat I Ali BD, turut Tergugat II Notaris Drs. Joko Derpo Yuwono, SH, Tergugat III Pemda Kabupaten Sumbawa/Bupati Sumbawa, Tergugat IV Katherine, Tergugat V Dewi Katalina, Tergugat VI Maria Theresia, Tergugat VII Peter Chandra, dan Tergugat VIII Hana Suryaningsih. (SR)







What’s up, itѕ fastidious post about mеdia print,
we all be aware of mеdia is a impressive source of information.