SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 Desember 2022)–Klarifikasi Pemda Sumbawa melalui Kabid Pertanahan Dinas PRKP, Surbini SE., MM, terkait berkurangnya uang titipan (Konsinyasi) pengadaan tanah Samota di Pengadilan Negeri Sumbawa, mendapat tanggapan balik dari Dr. Umaiyah SH MH selau Kuasa Hukum Sangka Suci.
Menurut Umaiyah, pernyataan Surbini bahwa pencairan anggaran telah sesuai prosedur, adalah hal yang keliru, dan hanya sebatas asumsi, bukan berdasarkan huum.
“Kita ini berbicara hukum. Tentunya ada ketentuan dan aturan. Sebab pengadilan mengeluarkan uang kontinyasi itu berdasarkan penetapan hukum dan ada berita acaranya. Kalau hanya berdasar asumsi dan omong saja, mana bisa Negara ini diatur dengan omongan. Ini semua harus berdasarkan hukum, bukan asumsi,” tegas Umaiyah.
Berdasarkan putusan Kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap serta ditindaklanjuti dengan proses eksekusi, ungkap Umaiyah, semua tanah tersebut adalah milik kliennya, Sangka Suci. Tidak ada lagi tanah Fenco Wijaya. Tentunya, uang konsinyasi yang dititipkan di pengadilan adalah milik Sangka Suci.
Apalagi di dalam amar putusan, jelas-jelas menyebutkan para Penggugat sebagai pihak yang berhak menerima uang Konsinyasi sejumlah Rp. 700.000.000., meski dari penjelasan Pengadilan Negeri Sumbawa hanya senilai Rp 576.259.122. Dari jumlah ini, pihaknya hanya menerima Rp 353.928.720. Sedangkan sebagiannya sekitar Rp 222.330.402 telah dicairkan oleh Fenco Wijaya. Padahal Fenco bukan pihak yang berhak.
“Sampai sekarang Pengadilan Negeri Sumbawa belum menunjukan kepada kami berita acara pencairan uang konsinyasi itu oleh Fenco, meski sudah kami minta,” tukasnya.
Mengenai pernyataan Surbini bahwa penitipan uang untuk lahan yang kini telah dieksekusi pengadilan, tidak ada kaitannya dengan perkara dengan Sangka Suci. Sebab saat itu belum ada gugatan. Dan pencairan uang oleh Fenco untuk lahan itu juga dilakukan sebelum ada gugatan dari Sangka Suci, dinilai Umaiyah sebagai pernyataan yang mengada-ada.
Sebelum adanya gugatan di Pengadilan mengenai tanah tersebut, Pemerintah Daerah Sumbawa telah mengetahui bahwa tanah tersebut sudah menjadi obyek sengketa. Bahkan jauh sebelum gugatan ke pengadilan beberapa tahun silam, pemerintah daerah telah mengundang kedua belah pihak (Sangka Suci dan Fenco Wijaya) di Kantor Bupati Sumbawa untuk dilakukan mediasi.
Namun pertemuan yang dipimpin Sekretaris Daerah, tidak ada titik temu. Selanjutnya karena tanah itu sedang sengketa, maka terbitlah Keputusan Bupati tentang penetapan uang konsinyasi. Salah satu klausul di dalamnya menyebutkan bahwa uang konsinyasi baru dapat dicairkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Lalu apa dasar pencairan uang konsinyasi itu oleh Fenco atas permintaan Pemda ? Pernyataan Pak Surbini bahwa proses pencairan sudah sesuai prosedur karena sudah ada surat rekomendasi dari BPN selaku Ketua Pengadaan Lahan ini seolah-olah dasar hukumnya adalah rekomendasi BPN. Padahal BPN tidak mungkin mengeluarkan rekomendasi jika tidak ada surat atau permintaan dari Pemda. Point pentingnya adalah klausula di SK Bupati telah memuat syarat pencairan. Apakah syarat tersebut telah terpenuhi ?” tanyanya.
Ketika ini tidak ada realisasi dan kejelasannya, Umaiyah menegaskan akan menempuh upaya hukum. Sebab ia melihat ada yang janggal dan berpotensi pidana. “Biarlah hukum yang mengusut dan mengungkap siapa-siapa yang terlibat dalam masalah ini,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, uang pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Samota yang dititipkan Pemda Sumbawa di Pengadilan Negeri Sumbawa yang menjadi hak dari Sangka Suci, diduga berkurang ratusan juta rupiah.
Hal ini terungkap ketika Herdiyanto—ahli waris sekaligus penerima kuasa dari Sangka Suci, mencairkan dana tersebut pasca eksekusi lahan seluas 50 hektar yang dimenangkan dari gugatan melawan Fenco Wijaya, belum lama ini.
Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa telah menitipkan uang konsinyasi sekitar Rp 714 juta untuk pembebasan tanah kurang lebih seluas 2 hektar di area sengketa Sangka Suci Versus Fengko Wijaya. Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, pihak Sangka Suci mencairkan uang konsinyasi atas pembebasan lahan tersebut.
Namun setelah mengajukan pencairannya, ternyata dana yang tersedia di rekening PN Sumbawa untuk pembebasan lahan tersebut tersisa sebagian yakni Rp 353 juta. Ternyata sebagiannya telah dicairkan Fenco Wijaya. (SR)






