LOMBOK TENGAH, samawarea.com (21 Desember 2022)—Kasus pembunuhan yang menyebabkan kematian Iswahyudi alias Yudi (30) warga Dusun Beber, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, akhirnya terkuak.
Ternyata pelakunya adalah pasangan suami istri (Pasutri) berinisial S (39) dan A (18) warga Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Pasutri ini ditangkap kemarin di wilayah Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. Dari pengakuan pasutri ini, terungkap motifnya adalah dugaan perselingkuhan.
Kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada Jumat (16/12) malam sekitar pukul 23.30 Wita di pinggir jalan raya Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K, Rabu (21/12) menuturkan kronologis kejadiannya berdasarkan keterangan dari kedua terduga. Berawal dari sang istri berinisial A memiliki hubungan gelap dengan korban.
Hubungan asmara ini telah berlangsung cukup lama, sehingga diketahui oleh suaminya, S. Karena itulah pasangan suami istri ini kerap cekcok. Meski sudah diketahui, tapi A tetap tidak mau jujur kepada suaminya tentang perselingkuhannya ini.
Puncaknya pada Jumat 16 Desember 2022, A dan S terjadi keributan besar. Penyebabnya masih sama. Saat itu sang suami mengancam akan bunuh diri dengan cara terjun ke jurang
bersama anaknya, jika istrinya tidak berterus terang. Ancaman itu membuat sang istri takut dan mengakui secara terus terang hubungan gelapnya tersebut. Suami yang selama ini sudah menaruh dendam terhadap korban karena dianggap telah mengganggu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya, sehingga mulai menyusun rencana.
S menyuruh istrinya untuk menghubungi korban via HP mengajak korban bertemu dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan berniat kabur bersama korban. “Alasan itu yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A,” kata Kasat Reskrim.
Istrinya dan korban sepakat bertemu di jalan raya Mantang dekat kuburan Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Sebelum korban tiba di TKP, pasangan suami isteri itu berangkat menggunakan sepeda motor menuju lokasi.
Setelah keduanya tiba, A menelpon korban agar segera datang. Sedangkan suaminya (S) bersembunyi di samping istrinya dengan posisi tiarap agar tidak dilihat korban saat datang. Ketika itu S sudah melengkapi diri dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.
Tak berselang lama, korban muncul lalu mendekati A. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh suami A untuk menyerang korban menggunakan pisau belati tepat ke leher dan muka korban. Seketika korban yang terluka parah terjatuh. S kembali menusuk punggung korban dan membacok berkali kali ke bagian tubuh lainnya.
Saking emosinya, pisau yang digunakan S terlepas dari gagangnya. Kemudian S mencari batu dengan maksud akan memukul korban yang tergeletak. Korban yang masih memiliki tenaga berusaha bangun dan mencoba melarikan diri ke arah Dusun Jantuk. S berusaha mengejarnya. Namun karena takut ketahuan warga, S balik ke TKP lalu kabur dengan membonceng istrinya.
Dalam keadaan terluka korban mencoba berlari ke arah pemukiman warga tapi terjatuh hingga tidak sadarkan diri di sebuah gang. Warga yang melihat korban berlumuran darah dan pingsan, langsung melarikannya ke Puskesmas Mantang. Korban pun dirujuk ke RSUD Praya. Setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Lombok Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi. Dari hasil olah TKP, ditemukan sebuah HP yang diduga milik korban. Dalam HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga A.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap foto tersebut dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang. Tim mendatangi rumah A dan diketahui ternyata A memiliki suami berinisial S. Namun keduanya tidak ditemukan di rumahnya.
Tim pun melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pasutri itu bersembunyi di Sumbawa, tepatnya Kecamatan Moyo Hilir. Akhirnya pasutri ini ditangkap di rumah keluarganya.
Atas perbuatan kedua terduga, penyidik Polres Lombok Tengah menggunakan pasal berlapis yaitu dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud.dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP sub. Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. (SR)







үou’re truly а just right webmaster. The website loading
velocity is amazing. It seemѕ that you are doing any unique trick.
In addition, The contents are masterwork.
you have ρerformed a fantastic job on this mаtter!