SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Desember 2022)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa melakukan uji publik hasil kajian rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Sumbawa dalam pemilihan umum tahun 2024.
Uji public tersebut berlangsung di Hotel Grand Sumbawa selama dua hari, 14—15 Desember 2022, dengan mengundang seluruh pimpinan OPD, pimpinan partai politik peserta pemilu, para camat, organisasi pers dan organisasi kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd mengatakan uji publik ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan terkait rancangan yang disusun KPU Sumbawa. Disebutkan, ada dua macam rancangan untuk penataan dapil. Yaitu rancangan I terdiri dari 5 dapil seperti pemilu sebelumnya. Perbedaannya hanya penamaan urutan nomor Dapil.
Penentuan urutan Dapil ini dimulai dari wilayah kecamatan yang menjadi ibukota kabupaten dan dilanjutkan dengan wilayah kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam. Kemudian rancangan II, terdiri dari 6 Dapil. Bertambahnya jumlah Dapil ini karena ada pemekaran di Dapil 2. “Semua saran atau masukan akan kami tampung untuk dibawa ke KPU pusat sebagai penentu,” ungkap Wildan.
Ditambahkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbawa, Aryati S.Pd.I, bahwa rancangan Dapil harus memperhatikan prinsip-prinsip penataan dapil, berdasarkan pasal 2 PKPU No. 6 Tahun 2022. Yaitu, prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada system pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integralitas wilayah, prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama, prinsip kohesivitas, dan kesinambungan.
Ada dua yang menjadi rancangan dapil yang disusun KPU Sumbawa untuk dilakukan ujipublik. Rancangan I Penataan Dapil terdapat 5 Dapil. Meliputi Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Sumbawa, Moyo Hilir dan Moyo Utara dengan 9 kursi. Dapil 2 (Kecamatan Lape, Lopok, Ropang, Lantung, Moyo Hulu, Lenangguar, Lunyuk, dan Orong Telu) dengan 10 kursi. Dapil 3 (Kecamatan Maronge, Plampang, Labangka, Empang, dan Tarano) dengan 9 kursu. Dapil 4 (Kecamatan Badas, Unter Iwis dan Batu Lanteh) dengan 6 kursi. Dapil 5 (Kecamatan Rhee, Utan, Buer, Alas dan Alas Barat) 11 kursi.
Kemudian Rancangan 2 Penataan Dapil. Meliputi Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Sumbawa, Moyo Hilir dan Moyo Utara dengan 9 kursi. Dapil 2 (Kecamatan Lape, Lopok, Ropang, dan Lantung) dengan 5 kursi, Dapil Dapil 3 (Kecamatan Maronge, Plampang, Labangka, Empang, dan Tarano) dengan 9 kursi. Dapil 4 (Kecamatan Moyo Hulu, Lenangguar, Lunyuk, dan Orong Telu) dengan 5 kursi. Dapil 5 (Kecamatan Badas, Unter Iwis dan Batu Lanteh) dengan 6 kursi. Dan Dapil 6 (Kecamatan Rhee, Utan, Buer, Alas dan Alas Barat) dengan 11 kursi.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip penataan Dapil, kata Aryati, rancangan I telah memenuhi seluruh prinsip penataan Dapil. Sedangkan Rancangan 2 terdapat prinsip yang tidak terpenuhi yaitu prinsip kesinambungan, yaitu penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap Dapil. “Jadi prioritas utama adalah rancangan I,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam Ujipublik yang berlangsung Kamis, banyak peserta yang mengusulkan agar jumlah Dapil dimekarkan. Bukan hanya Dapil 2 (Kecamatan Lape, Lopok, Ropang, Lantung, Moyo Hulu, Lenangguar, Lunyuk, dan Orong Telu) dengan 10 kursi dimekarkan menjadi dua dapil, dan Dapil 5 (Kecamatan Rhee, Utan, Buer, Alas dan Alas Barat) dengan 11 kursi menjadi dua dapil, satu dapil (Rhee, Utan dan Buer), dan satunya Alas dan Alas Barat. (SR)






