Ahli Waris Mancawari Menggugat, Minta Dimasukkan Dalam Pembebasan Tanah Sarpras Olahraga Samota

oleh -477 Dilihat
Pengacara Imam Wahyudin SH bersama Ahli Waris Mancawari usai memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Desember 2022)–Ahli waris Mancawari meminta agar dapat dimasukkan sebagai para pihak dalam pembebasan tanah prasarana dan sarana olahraga di Samota, Kabupaten Sumbawa.

Untuk hal ini, ahli waris Mancawari yang beralamatkan di Dusun Padak, Desa Labuhan, Kecamatan Badas ini meminta bantuan Imam Wahyudin dan Rekan. Ahli waris Mancawari mengaku sebagai pemilik tanah pertanian (tanah tegalan) seluas sekitar 10 hektar (Ha) yang terletak di Peliuk Perpat Sapuin, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Batas-batasnya adalah sebelah utara dengan L.M. Dahlan (dikuasai Penco), Sebelah Selatan Lalu Sapukae, Sebelah Timur Tanah Negara (Abdul Azis AB), dan Sebelah Barat berbatasan dengan Laut.

“Kami sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Sumbawa dan Alhamdulillah telah terdaftar pada perkara perdata nomor 49/Pdt.G/2022/PN Sbw. Untuk Pendaftaran Perkara di Pengadilan Negeri Sumbawa kami menggandeng Kontor Hukum milik Abdul Kadir, SH salah satu pengacara senior di Sumbawa dari Lembaga Bantuan Hukum Yustisia (Yustisia Legal Aid Institution),” ungkap Iwan Wahyudin SH selaku kuasa hukum keluarga ahli waris Mancawari kepada samawarea.com, Sabtu (17/12).

Dalam gugatan ini ungkap Imam, melawan Sangka Suci selaku Tergugat I, yang mengaku pemilik tanah di atas tanah milik kliennya dengan dasar Sertifikat Nomor 506. Kemudian H. Moch. Ali Bin Dahlan (Ali BD) selaku Tergugat II, yang mengaku telah membeli Sertifikat Hak Milik 506 milik Sangka Suci, serta menguasai tanah tersebut sampai saat ini. Selanjutnya Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa turut Tergugat I, Bupati Sumbawa (Pemda Sumbawa) turut tergugat II atas Jalan Samota.

Dikatakan Imam, langkah hukum tersebut dilakukan untuk menghindari langkah-langkah premanisme di luar upaya hukum dalam penyelesaian sengketa tumpang tindih kepemilikan tanah di Samota khususnya atas tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.

Selain itu, upaya ini juga membantu Pemda menghindari atas maal administarasi dalam proses pembebasan tanah untuk dijadikan prasarana dan sarana olahraga kedepannya. Ketika semua permasalahan telah selesai secara hukum maka tidak akan ada lagi potensi perkara di kemudian hari yang dapat menyebabkan kerugian negara apabila tanah tersebut dibebaskan oleh Pemda.

“Selama Proses hukum berjalan kami sangat berharap adanya kesepakatan antara para pihak untuk mengakhiri perkara secara damai di pengadilan sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan bersifat eksekutorial, tentu hal tersebut akan sangat menguntungkan Pemda sebagai pemilik tanah selanjutnya karena telah membeli pada pihak yang tepat,” tegasnya.

Sebelum gugatan ini dilayangkan, Iman mengaku telah berkoordinasi dengan Ibu Muharti Farid yang biasa disapa Lula, salah satu pihak yang memiliki kepentingan di atas objek sengketa yang mendukung ahliwaris Mancawari untuk melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sumbawa. Antara Ahliwaris Mancawari dengan Ibu Muharti Farid telah menjalin kesepakatan.

Tak hanya itu, pihaknya selaku kuasa hukum telah mengajukan surat kepada Ketua Panitia Pembebasan Tanah (Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa) agar memasukkan kliennya (Ahliwaris Mancawari) sebagai para pihak yang memiliki kepentingan di atas objek sengketa saat ini yang akan dijadikan sarana dan prasarana olahraga.

Lebih jauh diterangkan Imam, bahwa dasar pihaknya melakukan gugatan. Pertama, Mancawari dan Ahliwarisnya tidak pernah mengenal orang yang bernama Sangka Suci apalagi menjual tanah kepadanya.

Kedua, terhadap Sertifikat 506, Sangka Suci telah bertindak sebagai pemohon dan dia pun bertindak sebagai penunjuk batas, padahal tanah itu bukan miliknya. Kemudian Sertifikat 506 terbit atas nama Mancawari bukan Sangka Suci sebagai pemohon dan penunjuk batas. Pada tanggal yang sama dengan terbitnya Sertifikat 506, Sangka Suci melakukan balik nama sertifikat 506 dari Mancawari kepada Sangka Suci. Hal tersebut sangat bertentangan dengan hukum.

Ketiga, Sertifikat 506 memiliki batas yang tidak sesuai dengan fakta fisik tanah Mancawari yaitu letak lautnya di sebelah utara, sementara tanah Mancawari tidak pernah berubah lautnya tetap di sebelah barat.

Keempat, secara hukum Sangka Suci terhadap tanah objek sengketa berstatus absentee yang artinya larangan untuk memiliki tanah pertanian di luar kecamatan tempat tinggalnya. Kelima, sejak terbit Sertifikat 506 tahun 1983 sampai sekarang Sangka Suci tidak pernah hadir untuk menguasai atau mengelola tanah dimaksudnya.

Kelima, Ali BD membeli sertifikat 506 kepada Sangka Suci dalam pengakuannya sekitar tahun 2010. Keenam, oleh Sangka Suci, Ali BD diminta mencari sendiri tanahnya karena Sangka Suci tidak mengetahui secara pasti lokasi tanahnya.

Ketujuh, Ali BD dengan sekelompok orang menguasai tanah tersebut mengusir Mancawari dari tanahnya. Karena itu sebelum Mancawari meninggal dunia telah berusaha untuk menguasai kembali tanahnya dan melaporkan Ali BD kepada polisi namun diarahkan untuk digugat perdata karena sengketa hak.

Kedelapan, karena keadaan ekonomi sampai saat ini sebelum bertemu dengannya selaku kuasa hukum, Mancawari maupun Ahliwarisnya belum menggugat secara perdata di Pengadilan.

“Berdasarkan hal-hal di atas saya Imam Wahyudin, SH dan rekan saya Abdul Kadir SH, tergerak untuk membantu Ahliwaris Mancawari melalui program bantuan hukum yang kami berikan secara gratis kepada masyarakat Sumbawa. Ini kami lakukan karena rasa cinta kami kepada tanah Samawa dan Tau Samawa, sehingga sedikit rejeki yang kami peroleh dari kantor hukum di Surabaya saya sisihkan untuk membantu penanganan perkara bagi masyarakat Sumbawa yang tidak mampu membiayai perkaranya, sehingga tidak adalagi anggapan keadilan hanya untuk orang yang mampu saja (kaya) tetapi tidak untuk yang tidak mampu (miskin),” pungkasnya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *