Waspada Gagal Ginjal Akut, Polres dan Dikes KSB Sidak Sejumlah Apotik

oleh -679 Dilihat

SUMBAWA BARAT, samawarea.com (23 Oktober 2022)–Kasus gagal ginjal akut yang marak menyerang anak-anak diduga akibat mengkonsumsi obat cair (syrup) berbahaya lantaran tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas aman, membuat masyarakat resah. Sebab obat tersebut diperoleh dari apotik-apotik. Bahkan BPOM RI telah mengintruksikan untuk menarik obat tersebut dari peredarannya.

Terhadap keresahan ini, Polres Sumbawa Barat dan Dinas Kesehatan KSB turun tangan untuk melakukan pengawasan penjualan obat sediaan cair (syrup) yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak di apotik wilayah Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan itu dilakukan, Sabtu (22/10/2022).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos, Minggu (23/10) mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan oleh Kabag Ops Kompol Iwan Sugianto, SH, Sekdis Kesehatan Sumbawa Barat, Syaiful, S.Kom, Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit, NS Indra Alamsyah, S.Kep dan Kanit Intelkam Polsek Taliwang.

Dia menambahkan, sasaran kegiatan itu melakukan inspeksi atau pengawasan ke apotik. Di antaranya Apotik IRFA di Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang, Apotik Bio Farma Tiangnam Taliwang, Apotik Kimia Farma Kelurahan Kuang Taliwang dan Apotik Ida Farma di Kelurahan Arken Taliwang.

Eddy menjelaskan, dari hasil pengecekan di seluruh apotik Kecamatan Taliwang, untuk saat ini tidak lagi melayani pembelian dan menarik peredaran terhadap 5 merk Paracetamol Syrup sampai dengan ada keputusan pemerintah untuk dilakukan penjualan kembali.

Dalam kesempatan tersebut, Sekdis Kesehatan menyampaikan kepada pemilik atau penanggung jawab apotik agar untuk sementara waktu apotik tidak melayani pembelian obat syrup. “Kami bersama Polri akan terus melakukan pengawasan serta membuat himbauan untuk dapat ditempel di apotik-apotik,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, sampai saat ini BPOM RI masih melakukan penelitian terkait obat syrup. Untuk kewaspadaan, sementara seluruh obat syrup dilarang untuk dikonsumsi. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *