SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 Oktober 2022)–KPU Kabupaten Sumbawa kembali menetapkan jumlah pemilih dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Bulan September tahun 2022 sebanyak 337.209 pemilih. Rinciannya, laki-laki 166.285 pemilih dan perempuan 170.924 pemilih.
Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan, di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa, Kamis (29/9) kemarin.
Perubahan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan bersumber dari data SIAK, pemerintah desa, stakeholder, dan masyarakat.
Pada periode sebelumnya (Agustus 2022), DPB yang ditetapkan KPU Kabupaten Sumbawa sebanyak 337.675. Terjadi fluktuasi jumlah antara DPB Agustus dengan September karena dipengaruhi adanya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.989 pemilih, dengan rincian laki-laki 1.971 dan perempuan 2.018.
Pemilih yang dinyatakan TMS tersebut antara lain karena sudah meninggal dunia dan pindah domisili ke luar Kabupaten Sumbawa. Selain pemilih TMS, KPU Sumbawa juga menetapkan pemilih baru sebanyak 3.523 dengan rincian laki-laki 1674 pemilih dan perempuan 1.849 pemilih.
“Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Periode September 2022 adalah yang terakhir karena berdasarkan PKPU No. 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, proses PDPB akan berakhir ketika KPU menerima DP4 dari pemerintah,” terang Plh Ketua KPU Sumbawa, Muhammad Kaniti. (SR)






