Masih di Uma Sima, Setelah Bandar, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

oleh -978 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 Oktober 2022)–Tak jauh dari lokasi penangkapan dua terduga bandar narkoba, Man (39) dan Eful (40), Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa juga meringkus seorang terduga pengedar berinisial IP alias Intel (36).

Pria yang tinggal di BTN Bukit Permai Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa ini ditangkap di Jalan Baru, Kelurahan Uma Sima, tepatnya sebuah kios, Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 15.20 Wita.

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim mengamankan barang bukti 3 poket shabu 1,36 gram dan 1 poket ganja seberat 1,36 gram. Selain itu sebutir tramadol, pipa kaca, korek, HP, dompet dan uang tunai Rp 194.000.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH yang dikonfirmasi, Rabu (5/10), mengatakan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim pimpinan Kasat Narkoba, IPTU Malaungi SH MH. Setelah memastikannya, tim meringkus terduga dan digeledah. Hasil penggeledahan, ditemukan shabu di kantong celana depan sebelah kanan terduga.

Untuk pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan dan asal muasal barang haram itu, terduga dibawa ke Polres Sumbawa.

Terduga terancam dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 111 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *