SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Oktober 2022)–Pemerintah Kabupaten Sumbawa diwajibkan mengalokasikan sebesar 2% dari dana transfer umum, yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil, untuk mengimbangi kondisi kenaikan BBM, di samping menjaga inflasi di daerah.
”Mudah-mudahan kebijakan yang diambil pemerintah tersebut akan membantu mengontrol laju inflasi, menjaga pertumbuhan ekonomi dan menekan tingkat kemiskinan di daerah,” ungkap Bupati Sumbawa yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Lalu Suharmaji Kertawijaya, MT., saat membuka secara resmi Sosialisasi Implementasi Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019, dan Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu di Kabupaten Sumbawa.
Bupati menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut sebagai implementasi Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019, agar ketersediaan dan pendistribusian BBM yang ditetapkan pemerintah, tepat sasaran dan tepat volume.
BBM adalah komoditi yang sangat penting, dan hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada BBM. Karenanya pendistribusian dan ketersediaan BBM harus dipastikan berjalan lancar, untuk menghindari timbulnya masalah di tengah masyarakat.
Sebagaimana tertuang dalam peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, ungkap Bupati, bahwa untuk membeli JBT, pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah atau pejabat lain yang ditunjuk, kepala pelabuhan perikanan, dan atau lurah/kepala desa.
“Bahkan BPH Migas juga mengatur terkait jumlah volume JBT, tempat pengambilan JBT oleh konsumen pengguna, hingga lebih detail terkait ukuran kapal pengguna,” imbuhnya.
Tentunya ini bertujuan agar pengelolaan BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran, sehingga ketersediaannya dapat dinikmati oleh konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan serta tidak diselewengkan.
Sosialisasi Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu ini, disampaikan langsung oleh Abdurrahman Saleh dari Komite BPH Migas Jakarta, dan Sales Branch Manager PT. Pertamina Region V Wilayah Pulau Sumbawa. (SR)






