Cabuli Sejumlah Muridnya, Oknum Guru Ngaji Dibekuk Polisi

oleh -715 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (18 Oktober 2022)–Seorang guru ngaji di Kota Mataram berinisial S (56) dibekuk polisi. Penangkapan ini dilakukan setelah oknum guru ngaji tersebut dilaporkan telah mencabuli sejumlah muridnya. Dari 8 orang yang diduga dicabuli, baru dua orang yang resmi melaporkannya secara hukum.

Berdasarkan hasil visum dan keterangan dari para korban dan saksi, penyidik Unit PPA Resrim Polresta Mataram menetapkan oknum guru ngaji ini sebagai tersangka.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH dalam konferensi persnya, Senin (17/10/22), mengatakan, penangkapan oknum guru ngaji ini berdasaran laporan masyarakat bahwa ada seorang guru ngaji berbuat tak senonoh dengan sejumlah muridnya. Penyidik Unit PPA menindaklanjutinya dengan memeriksa beberapa korban dan meminta keterangan orang tua korban.

Dari pemeriksaan ini, beberapa korban mengaku mengalami rasa sakit di bagian kelamin. Tersangka pernah memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Ini diperkuat dengan hasil visum yang menemukan adanya bekas luka lama di kelamin korban.

“Ada 8 anak yang usianya rata-rata 7 sampai 12 tahun yang pernah dicabuli, akan tetapi baru 2 korban yang berani melaporkan kasus ini,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 (1) Jo 76 atau pasal 82 (1) Jo 76 e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.

Di bagian lain Kapolresta Mataram menyatakan siap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu para korban pencabulan menghilangkan rasa trauma atas peristiwa yang dialaminya. (SR)

 

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *