Bermotif Asmara, Ipar Dibunuh

oleh -771 Dilihat

LOMBOK UTARA, samawarea.com (9 Oktober 2022)—Seorang wanita berinisial SW, ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah pondok milinya, wilayah Dusun Betumping, Desa Sokong, Kabupaten Lombok Utara, Minggu (9/10/2022). Di tubuh korban ditemukan luka memar yang cukup serius, serta darah keluar dari telinga, hidung dan mulut.

Dalam olah TKP, polisi mengamankan kayu balok berukuran 1 meter yang terdapat bercak darah. Diduga kuat balok itu digunakan pelaku untuk menghabisi korbannya. Namun dalam hitungan jam, pelaku pembunuhan itu terungkap. Ternyata MH (36) yang merupakan ipar korban. MH telah menyerahkan diri ke Polres Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta SIK., MH. melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, membenarkan adanya kasus pembunuhan tersebut. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan olah TKP di pondok korban.

Dalam olah TKP ini, polisi menyisir beberapa lokasi yang dekat dari TKP awal. Setelah berjalan ke selatan sekitar 15 meter, polisi menemukan sebuah rumah. Dan di belakang rumah itu terdapat berugak beralaskan bamboo. Di berugak itu terdapat bekas darah yang masih segar. Selain itu ada sebatang kayu balok yang masih menempel bercak darah. Setelah ditelusuri, terungkap rumah dan berugak itu milik MH, ipar korban.

Namun rumah itu dalam keadaan kosong. Belum selesai melakukan olah TKP, polisi mendapat laporan MH telah menyerahan diri ke Polsek Tanjung. Kepada polisi, MH mengaku menghabisi korban menggunakan kayu balok. Leher bagian belakang korban dipukul secara berulang kali.

Diceritakan Kasat Made Sukadana, bahwa pembunuhan ini berawal dari korban mendatangi pelaku. Karena sudah malam, pelaku meminta korban pulang dan datang besok paginya. Namun korban marah bahkan mencaci pelaku. Pelaku pun naik pitam lalu mengambil kayu balok memukul korban hingga tewas. Kejadiannya pukul 04.09 Wita, Sabtu (8/10) dinihari.

Setelah korban dibunuh, kaki korban ditarik untuk dibawa ke pondok milik korban. Ini dibuktikan dengan adanya bercak darah di jalan bekas tubuh korban yang diseret pelaku. Kasat Made Sukadana juga mengatakan hasil pemeriksaan menduga kuat bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan asmara.

Atas perbuatannnya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 huruf 4 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *