SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Agustus 2022)–SM (29) seketika kaget. Soalnya, kamar kostnya di Dusun Pasir, Desa Karang Dima, Kecamatan Badas, digrebeg Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa, Sabtu (13/8) malam sekitar pukul 23.30 Wita. Pemuda asal Kecamatan Lopok ini, dibuat tak berkutik ketika tim menemukan barang bukti narkotika jenis shabu di ventilasi kamar kostnya.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK. MH., melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait aktivitas salah satu pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Menindaklanjuti informasi ini, tim meluncur ke TKP melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tim menemukan 2 poket shabu seberat 0,44 gram, salah satunya di ventilasi kamar. Selain itu 2 buah korek gas, sekop, pipa kaca, dan 12 sedotan. Kini SM dalam pemeriksaan guna pengembangan penyidikan. (SR)






