Keluarga Kades dan Ketua BPD Labuhan Jambu Ajukan Penangguhan Penahanan

oleh -886 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 Agustus 2022)–Sudah hampir dua minggu, Kades dan Ketua BPD Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, MS dan AS, mendekam di balik jeruji Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Sumbawa. Keduanya merupakan tahanan titipan jaksa sejak 19 Agustus 2022 lalu.

Pejabat desa ini ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Tahun 2019. Terhadap penahanan ini, keluarga kedua tersangka ini mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kusnaini SH selaku Kuasa Hukum Tersangka, Minggu (28/8) membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan ini yang diajukan oleh masing-masing istri tersangka. Alasan yang menjadi pertimbangan permohonan ini ungkap Kusnaini, bahwa kedua tersangka telah menjalankan proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan dengan baik dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

Keduanya juga adalah tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang masih kecil. Bahkan ada yang masih berusia 4 tahun, tentunya masih sangat membutuhkan bimbingan dan kasih sayang seorang ayah.

Alasan lainnya, istri masing-masing tersangka siap menjamin bahwa suaminya tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan ke depan. “Semoga alasan ini menjadi pertimbangan jaksa untuk dikabulkannya permohonan penangguhan,” harap Kusnaini.

Seperti diberitakan samawarea.com, penahanan Kades dan Ketua BPD Desa Labuan Jambu ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah tahun 2019 sekitar Rp 170 juta. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Sumbawa, terungkap kerugian negara mencapai Rp 170 juta.

Terhadap perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3 junto 55 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *