SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 Agustus 2022)–Kasus pencurian empat buah handphone (HP) di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Labangka berhasil diungkap jajaran Polsek setempat dan Tim Puma Polres Sumbawa. Terungkapnya kasus ini dengan tertangkapnya terduga berinisial IR (38).
Kasus pencurian HP ini terjadi 8 Mei 2022 lalu. HP itu miliki calon peserta didik di Ponpes itu. Sebelumnya para calon siswa ini menginap di pondok pesantren tersebut. Saat para korban ini bangun tidur, handphone miliknya hilang. Selanjutnya pengurus pondok pesantren melaporkan kejadian itu ke Polsek Labangka.
Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya identitas terduga teridentifikasi. Langsung saja, Kapolsek Labangka beserta Tim Puma Polres Sumbawa, mendatangi terduga berinisial IR yang berada di rumahnya wilayah Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka. IR dibuat tak berkutik. Dari tangannya disita satu HP milik korban.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Saat ini, terduga IR telah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut. (SR)






