Polda NTB Hentikan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

oleh -531 Dilihat
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK., M.Si didampingi Wadirkrimum Polda NTB AKBP Fery Jaya Satriansyah SH, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati SIK

MATARAM, samawarea.com (30 Juni 2022)–Setelah melakukan penyelidikan selama 3 bulan, akhirnya penanganan laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dihentikan pihak penyidik Polda NTB.

Penghentian kasus dilaporkan SH yang didampingi BKBH Unram terhadap terlapor AF pada 31 Maret 2022 itu, karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke proses penyidikan.

Penghentian ini diketahui setelah penyidik mengeluarkan SP2HP yang berisi pemberitahuan terkait penghentian penyelidikan yang diberikan kepada pelapor dan kuasa hukumnya pada 29 Juni 2022.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK., M.Si didampingi Wadirkrimum Polda NTB AKBP Fery Jaya Satriansyah SH, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati SIK selaku pihak yang menangani kasus tersebut, menjelaskan, penghentian penyelidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara, bahwa pengaduan tentang dugaan TPPO terhadap laporan tersebut belum ditemukan bukti yang cukup seperti yang diatur dalam UU.

“Penghentian proses penyelidikan tersebut setelah melalui beberapa langkah yang telah dilakukan penyidik sehingga menyimpulkan untuk dihentikan,” tandasnya.

Artanto membeberkan, penyidik telah melakukan beberapa upaya yaitu mewawancarai 5 korban, mencari dan mengumpulkan bukti yang dijadikan bukti terjadinya TPPO serta melakukan analisa keterkaitan antara alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti dengan unsur yang tertera dalam pasal 2 UU 21 tahun 2007.

Selain itu melakukan diskusi dengan pakar hukum terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik. Menyimpulkan adanya kesepahaman bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut belum dapat memenuhi unsur TPPO yang mensyaratkan adanya proses cara dan tujuan yang melibatkan terlapor sehingga korban mengalami eksploitasi. “Jadi saat ini kasus dugaan TPPO yang dilaporkan SH bersama BKBH Unram telah dihentikan penyelidikannya,” tutup Artanto. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *