SUMBAWA BARAT (19 Juni 2022)—Satu lagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, ditangkap. Setelah menangkap pengedar di Desa Belo Kecamatan Jereweh, kini di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang. Pengedar berinisial PA (34) ditangkap di kediamannya dalam penggrebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, Jumat (17/6) sore.
Dari tangannya, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 11,68 gram yang dipecah dalam tiga plastic klip, timbangan digital, dua HP Redmi dan Oppo, dan uang tunai Rp 1.053.000.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah terduga ini sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Muh Fathoni SH ini turun ke TKP menggrebeg dan menggeledah rumah tersebut. Terduga tak bisa mengelak setelah polisi menemukan barang bukti narkoba. Terduga langsung dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk pengembangan penyidikan. (SR)






